Kepemilikan Saham Silang Pada Perusahaan Berbentuk Grup: Analisa Hukum Persaingan Usaha

Authors

  • Roni Bara Pratama Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Rizky Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Yoses Kharismanta Tarigan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Keywords:

Saham, Kepemilikan Silang, Persaingan Usaha, Monopoli

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan saham silang pada perusahaan berbentuk grup. Kepemilikan saham untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui skema kepemilikan saham silang, dengan atau tanpa perusahaan perantara, merupakan perbuatan melawan hukum. Kendati Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah melarang adanya kepemilikan saham mayoritas yang dapat menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun tidak secara tegas menyatakan pelarangan atas kepemilkan saham silang. Hal ini seringkali dianggap sebagai salah satu kelemahan dalam penerapan hukum persaingan usaha. Pada kasus Temasek, Telkomsel dan Indosat, KPPU berpendapat bahwa Temasek telah melanggar ketentuan UU No. 5/1999 karena kepemilikan saham silang melalui induk dan anak perusahannya pada Telkomsel dan Indosat yang menyebabkan terjadinya penguasaan pasar dan penentuan tarif yang merugikan konsumen. Sementara KPPU berpendapat lain pada penanganan kasus MNC yang memiliki saham pada tiga stasiun tv swasta yaitu RCTI, TPI dan Global TV. Ketentuan hukum yang berbeda-beda tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Downloads

Issue

Section

Articles