Pengaturan Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah
PDF

Keywords

Akta
Honorarium
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris

How to Cite

Handayani, H., Ilmar, A., & Aswan, M. . (2023). Pengaturan Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah. Amanna Gappa, 31(2), 82-93. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/28286

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistmatis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian dinyatakan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dengan adanya kejelasan mengenai honorarium PPAT serta untuk mewujudkan keadilan melalui pemerataan honorarium PPAT. Penerapan prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah menggunakan keadilan distributif yang menilai keadilan dari proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan pada hak, jasa, uang dan juga jabatan, sehingga PPAT merupakan suatu jabatan yang mana menerima haknya berupa honorarium atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.
PDF

References

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Identitas Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013.

Angraeni, Dinnie, Nurfaidah Said, Hasbir Paserangi, and Muhammad Ilham Arisaputra. "The Legal Analysis of Notary/PPAT Who Takes a Leave but Keep Make Legal Deed." Jurnal Hukum Novelty 9, no. 2 (2018): 205-217.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Faridah, Khuzaimatul, Khalimi Khalimi, and Mohamad Ismed. "Kepastian Hukum dan Pengawasan Honorarium PPAT sebagai Upaya untuk Penyetaraan Pelayanan dan Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat." Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 65-72.

Frisca, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sama atau Beda?,“Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman”, Universitas Katolik Parahyangan, November 2021.

Michael Frans Berry, Pembentukan Teori Peraturan Perundang-Undangan, “Jurnal Muhammadiyah Law Review”, Volume 2 Nomor 2, Juli, 2018: 89.

Moh. Mahfud MD., Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA, Jakarta, 8 Januari 2009.

Nirwana, Farida Patittingi, and Sri Susyanti Nur. "The Legal Protection For Real Land Right Holder In Case Of Forged Rincik." Tadulako Law Review 2, no. 2: 184-198.

Prasetyawati, S. Endang. "Fungsi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan." Pranata Hukum 11, no. 1 (2016): 160-73.

Riza Awaludin Rahmansyah, dkk, Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aaristoteles,” Jurnal Filsafat Terapan” Volume 1 Nomor 1, Desember 2022.

Rudi Indrajaya, et al, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2020.

Salim H.S, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sofyan Apendi, Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional, “ Jurnal Unpak PALAR (Pakuan Law Review), Volume 07, Nomor 01, Januari-Juni, 2021: 113

Sukamto Satoto, Pengaturan Eksistensi Dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2004.

Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.

Yosef Keladu, Kesamaan Proporsional Dan Ketidaksamaan Perlakuan Dalam Teori Keadilan Aristoteles,“ Jurnal DISKURSUS”, Volume 19 Nomor 1, April 2023, 65.

Zamzami, Abid. "Keadilan di jalan raya." Jurnal Yurispruden 1, no. 2 (2018): 17-34.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2023 Array

Downloads

Download data is not yet available.