Potret Empirik Model Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Article Content

Mercy Maria Magdalena Setlight
Diana R. Pangemanan

Abstract


Perdagangan orang kini menjadi permasalahan yang kian kompleks, sebab tidak hanya menjadi perhatian domestik, namun telah menjadi isu universal dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa berbagai upaya yang dapat ditempuh dalam pemberian hak kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang, baik oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan maupun upaya korban melalui jalur litigasi dan non litigasi. Namun kenyataannya di lapangan, pemberian kompensasi dan restitusi belum sesuai dengan peraturan yang telah dibuat baik menurut undang-undang maupun peraturan pelaksananya.

Article Details

Section
Articles