Konsepsi Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Industri Penerbangan
PDF

Keywords

Tanggung Gugat
Tanggung Jawab
Penerbangan
Kecelakaan Pesawat

How to Cite

Imam, W. Z. (2020). Konsepsi Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Industri Penerbangan. Amanna Gappa, 28(1), 1-11. https://doi.org/10.20956/ag.v28i1.9696

Abstract

Keberadaan instrumen hukum yang sistematis dan komprehensif dalam penyelenggaraan industri penerbangan yang memadai mutlak diperlukan. Diperlukan sinergitas antara para pihak terkait; Pemerintah sebagai regulator dan Swasta sebagai penyelenggara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (satute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk melakukan pembinaan penerbangan. Melihat kewenangan sedemikian besarnya itu, apabila terjadi kecelakaan pesawat udara di Indonesia, maka pengguna jasa angkutan dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab sesuai dengan hukum administrasi dan menurut hukum pidana serta bertanggunggugat menurut hukum perdata.
https://doi.org/10.20956/ag.v28i1.9696
PDF

Downloads

Download data is not yet available.