IDENTIFIKASI DAN ANALISIS POTENSI WILAYAH PESISIR SEBAGAI DASAR PEMETAAN KAWASAN KONSERVASI DI PESISIR KABUPATEN BANYUWANGI, JAWA TIMUR

Authors

  • Abu Bakar Sambah Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya; Marine Resources Exploration and Management Research Group. Universitas Brawijaya.
  • Didied Affandy Jurusan Akutansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Brawijaya.
  • Oktiyas Muzaky Luthfi Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya
  • Anthon Efani Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya.

DOI:

https://doi.org/10.20956/jiks.v5i2.8933

Keywords:

Pemetaan potensi, konservasi, kriteria ekologi, kriteria sosial, kriteria ekonomi

Abstract

Isu konservasi telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu strategis di berbagai negara termasuk di Indonesia. Pengelolaan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestariannya. Kebutuhan akan rencana penyusunan zonasi kawasan konservasi perairan di wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dipandang perlu dan penting untuk dilakukan, khususnya dalam upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk menjaga dan menyamin ketersediaan sumberdaya dimasa depan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, dan analisis terhadap potensi sumberdaya pesisir di wilayah Kabupaten Banyuwangi guna menjadi salah satu data dasar dalam pemetaan dan zonasi Calon Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (CKKP3K), sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi perairan ditetapkan berdasarkan hasil analisis terhadap kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Sedangkan kegiatan pemetaan dilakukan untuk melakukan penggambaran spasial terhadap calon kawasan sesuai dengan kriteria-kriteria diatas. Skoring terhadap kriteria dilakukan juga untuk mengetahui nilai potensi sebagai landasan penetapan CKKP3K. Secara umum berdasarkan hasil analisis dari kriteria ekologi yang meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterwakilan, keunikan, daerah ruaya, habitat ikan khas/langka/unik/endemic, ikan di lindungi, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan, menunjukkan skoring yang tinggi. Artinya beberapa kawasan secara ekologi berpotemsi sebagai kawasan konservasi. Secara kearifan lokal, beberapa kawasan juga telah memiliki pedoman yang dituangkan dalam peraturan lokal terkait kawasan konservasi. Keseluruhan hasil analisis dalam penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan awal dalam perusmusan kebijakan terkait zonasi wilayah pesisir di Kabupaten Banyuwangi serta pengelolaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Keputusan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Dan Kepala Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Nomor : 005 IBPD 1429.5a7.A412013, Nomor : 14015614291.507.0412013 Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan Rencana Peraturan Desa Bomo Kecamatan

Rogojampi Menjadi Perturan Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Tentang Pengelolaan Konservasi Perlindungan Bersama (KPB) Sumberdaya Laut Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi

Pedoman Penetapan Kriteria Kawasan Konservasi Laut, Departemen Kehutanan, 1995): Pedoman Penilaian Efektifitas Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Peraturan Menteri KP No. PER. 17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Desa Sukojati, Nomor: 188/03/429.506/2014 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir (DPS) Desa Sukojati

Peraturan Desa Pondok Nongko, Nomor: 523.3/01/429.506.09/2015 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir Muara Sungai (DPMS) Desa Pondok Nongko

Peraturan Desa Wringin Putih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, No. 03 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pengelolaan Kawasan Lindung Ekosistem Jalur Hijau Hutan Mangrove Berbasis Pada Masyarakat Setempat

Peraturan Desa Sumberagung Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Zona Perlindungan Bersama (ZPB) Sumberdaya Laut Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi

Peraturan Desa Kedungasri Nomor: 188/06/429.514.03/Tahun 2015 Tentang Daerah Perlindungan Pesisir (DPS) Desa Kedungasri

Suplemen Panduan Identifikasi, Inventarisasi Dan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil.

Downloads

Published

2020-01-03

Issue

Section

Articles