KODE ETIK JURNALISTIKDAN SENSOR DIRI DI KALANGAN WARTAWAN PASCA ORDE BARU DI KOTA MAKASSAR
Keywords:
Journalistic Ethics Code, self-censorship, fairness, accurancy and objectivity, Kode Etik Jurnalistik, sensor diri, kejuaraan, akurasi, objektivitasAbstract
Abstract
The aim of study id to analyze the understanding, attitude, implementation and the implementation
efforts of Journalistic Ethics Code as self-censorship by journalisist in the Post-Orde Baru in
Makassar. The study is carried out to several journalistis of printed media in Makassar. This is a
qualitative research utilizing library and field surveys. The data were collected through observation,
deep interviews and documen inspections. The inform ants were determined by snowball sampling
technique. The data were analyzed using Miles and Hubermans Interactive Model. The result of the
study indicate that majority of journalistis in the post-Orde Baru in Makassar have a well
understanding about some principles like fairness, accuracy, and objecttivity in the journalistic
Ethics Code. They have positive view toward the principles and agree about the importance in
implementing it. How ever, in fact the principles are not well implemented yet especially about the
accuracy due to some of obstacles faced by journalist when doing their job. Thus, journalists have
to attempt implementing the Journalistic Ethics Code as self-cencordhip throught some efforts
brought by the media, journalist organisation (PWI and AJI), Press Council, and government.
Abstrak
Penelitian ini dimaksudka untuk menganalisis tingkat pemahaman, sikap, dan oenerapan sensor diri
dalam melakukan Kode Etik Jurnalistik di kalangan Wartawan Pasca Orde Baru di Makassar. Studi
ini dilakukan pada beberapa wartawan media cetak di Makassar. Metode penelitian yakni kualitatif
dengan menggunakan kepustakaan dan dokumentasi. Informan ditetapkan dengan cara teknik
snowball sampling. Data dianalisis dengan memakai model interaktif dari miles dan Hubermans.
Hasil studi ini mengindikasikan vahwa pada umumnya wartawan pasca orde baru di Makassar
memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip penulisan jurlanistik, misalnya kejujuran,
akurasi, dan objek-tivitas dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Mereka pada umumnya
memiliki pandangan yang positif terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan setuju untuk
dilaksanakan. Meskipun sejauh ini dalam kenyataannya prinsip-prinsip tersebut belum dilakukan
secara penuh karena beberapa faktor penghambat. Karena itu para wartawan berusaha melakukan
Kode Etik Jurnalistik dalam bentuk sensor diri yang diusahakan oleh media itu sendiri, organisasi
wartawan PWI dan Aji dewan Pres, dan Pemerintah.
References
ICJ. 2003. Journalism Ethics: The
Global Debate. Alih bahasa: Budi
Prayitno, Jakarta: ISAI – Kedutaan
Besar Amerika Serikat untuk
Indonesia.
Masduki. 2005. Kebebasan Pers dan
Kode Etik Jurnlaistik. Jogjakarta: UII
Press.
Mc Quail, Dennis. 1987. Teori
Komunikasi Massa; Suatu Pengantar.
Alih Bahasa: Agus Darma dan
Aminuddin R. Jakarta: Erlangga
Meril, John C. 1976. Freedom of
Press: Changing Concept? Dalam
Internasional and Intercultural
Communication. New York:
Hastings House Publisher.
_______. 1983. Global Journalism, A
Survey on The World Mass Media.
New York-London: Longman Inc.
Mulyana, Deddy, Solatun. 2001.
Metodologi Penelitian Kualitatif,
Paradigma Baru Ilmu Komunikasi
dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Rakhmat, Jalalauddin. 2003.
Psikologi Komunikasi. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Rivers, William L. 1988. Ethics for
The Media. New Jersey: Prentice
Hall Inc.
Secerin, Werner J, Tankard, James
W. 2005. Teori Komunikasi: Sejarah,
Metode dan Terpaan di Dalam Media
Massa. Jakarta: Kencana.