MAKNA KOMUNIKASI SIMBOLIK HUKUM ADAT SASI DALAM PELESTARIAN ALAM LAUT DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Authors

  • Casparina Yulina Warawarin Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
  • Hafied Cangara Departemen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas
  • Muhadar Muhadar Jurusan Ilmu Hukum Unhas

DOI:

https://doi.org/10.31947/kjik.v6i1.5136

Keywords:

Makna Komunikasi Simbolik, Hukum Adat Sasi, Pelestarian Alam Laut

Abstract

Sasi merupakan suatu bentuk tradisi budaya Kei yang digunakan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan alam laut. Penelitian ini bertujuan menganalisis 1) Makna komunikasi simbolik hukum adat sasi dalam pelestarian alam laut, 2) Dampak pelaksanaan sasi dalam pelestarian alam laut. Penelitian ini dilaksanakan di beberapa desa yang dianggap masih melaksanakan tradisi sasi laut Kabupaten Maluku Tenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara bebas dan mendalam (in-depth interview) dan Studi kepustakaan merupakan teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan pembahasan di atas. Untuk mendapatkan informan penelitian yang memberikan data secara akurat maka  peneliti menentukan informan secara sengaja (purposive) yaitu beberapa Raja terdiri dari Raja Watlaar (Rat Maur Ohoiwut), Raja Nerong (Rat Nerong), tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta pemerintah daerah (Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Maluku Tenggara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna simbolik sasi dalam pelestarian alam laut yaitu menjaga kestabilan alam laut untuk ekosistem yang berkelanjutan guna kepentingan komunal kepada generasi berikutnya karena tindakan sasi sudah merupakan tradisi dari leluhur. Dampak pelaksanaan sasi ini berupa dampak positif yaitu orang tidak lagi melakukan pencurian, saling menjaga hak milik bersama dan hak milik orang lain, serta hubungan antara manusia dengan alam menjadi harmonis dan  dampak negatif adalah jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi moral dan magis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia. 2010. Indonesia Miliki 1.128 Suku Bangsa. http://www.jpnn.com/berita.detail-57455. (diakses tanggal 18 Februari 2015 Pukul 21:28 WITA).

Cangara, Hafied. (Edisi Revisi). 2011. Pengantar Ilmu Komunikasi. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Daeng, Hans J. 2000. Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan (Tinjauan Antropologis). Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Darmoyuwono,Setiawati.2005. Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami Linguistik.http://books.google.co.id/books?=8rt2JikaPCoC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false. (diakses tanggal 20 November 2014 Pukul 13.50 WITA).

Eliade, Mircea. 1963. Beelden en Symbbolen. Terjemahan Cuk Ananta. 2002. Ikon Teralitera: Yogyakarta.

Greetz, Clifforg. 1973. Kebudayaan Dan Agama. Kanisius : Yogyakarta.

Haar, Ter. B. 1953. Asas-asas Dan Susunan Hukum Adat. Pradiya Paramita : Jakarta.

Kriyantono, Rachmat. 2006. Riset Komunikasi. Kencana : Jakarta.

Lokollo. 1998. Hukum Sasi di Maluku : Suatu Potret Bina Mulia Lingkungan Pedesaan Yang Dicari Pemerintah. Ambon.

Mulyana, Deddy. 2007. Prinsip-Prinsip Dasar Komunikasi. PT. Remaja Posdakarya: Bandung.

Rahail, J. P. 1993. Larwul Ngabal: Hukum Adat Kei Bertahan Menghadapi Arus Perubahan. Yayasan Sejati: Jakarta.

Renyaan. Ph. 1981. Kursus Adat Istiadat Evav. Langgur.

Ruhulesin Christian. J. (2005). Etika Pubik: Suatu Analisa Sosio Budaya Mengenai Pela Sebagai Dasar Etika Publik. Salatiga

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta : Bandung

Soekanto Sarjono. (1978). Pokok-Pokok Hukum Adat. Alumni : Bandung.

Zoest, Van. 1992. Serba-Serbi Semiotika. Gramedia: Jakarta.

Downloads

Published

2018-10-03

Issue

Section

Articles