Rasionalitas Ekonomi Politik dalam Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran Tahun 2012

Authors

  • Achmad Zulfikar Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31947/politics.v1i1.128

Keywords:

Pemerintah Indonesia, Pekerja Indonesia, Pekerja Asing, Konvensi Internasional, Perlindungan Hak Pekerja Migran

Abstract

Abstract : International migration has now become everyday phenomena that attract the attention of many countries in the world, either directly involved as sending countries, transit countries, recipient countries, and the combination of the three or is not directly involved. Indonesia is one of the countries directly involved in international migration issues that need to be addressed tactically and strategically. This study is based on a literature review, and interviews with relevant resource persons, including those directly involved in the ratification process. This research broadly finds that the Indonesian government to ratify the International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers is above the economic interests and political considerations. From the economic aspect, the Indonesian government sought to show its commitment to maintain foreign investment in Indonesia through the protection of foreign workers (TKA) which is driving investment in order to maintain economic growth in Indonesia. As for the political aspect, Indonesia seeks to improve the bargaining position to the countries of destination placement of Indonesian workers (TKI) that these countries provide maximum protection for Indonesian workers overseas.Keywords: Indonesian Government, Indonesian Workers, Foreign Workers, International Convention, Protection of Migrant Workers rights.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Achmad Zulfikar, Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin

Department of Political Science

References

Buku

Ali Mukti, Takdir. (2013). Paradiplomacy: Kerjasama Luar Negeri oleh Pemda di Indonesia. Yogyakarta: The Phinisi Press.

Burchill, Scott dan Andrew Linklater. (2011). Teori-Teori Hubungan Internasional. Bandung: Nusa Media.

Burhan Tsani, Mohd. (1990). Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: PAU- Studi Sosial UGM.

Gaussyah, M. dkk. (2012). Menagih Janji Ratifikasi: Analisis Terhadap Ratifikasi Empat Konvensi Internasional di Bidang HAM. Jakarta: Kemitraan Partnership.

Holsti, K.J. dan M. Tahir Azhary. (2000). Politik Internasional Edisi Keempat Jilid I Kerangka Khusus untuk Analisis. Yogyakarta: UGM Press.

Jackson, Robert and Georg Sorensen. (2009). Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mas’oed, Mochtar. (1998). Studi Ilmu Hubungan Internasional: Tingkat Analisa dan Teorisasi. Yogyakarta: PAU-SS-UGM.

Morgenthau, Hans J. (1999). Politik Antar Bangsa. Terjemahan Cecep Sudrajat direvisi oleh J.Thomson Buku III, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sitepu, P. Anthonius. (2011). Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Supriyadi, Dedi. (2013). Hukum Internasional: Dari Konsepsi sampai Aplikasi. Bandung: Pustaka Setia.

Syamsuddin, Aziz. (2013). Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang Edisi Kedua. Jakarta:

Sinar Grafika.Trijono, Rachmat. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Jakarta: Penerbit Papas Sinar Sinanti.

Wirasenjaya, Ade M. dkk. ed. (2014). Dinamika dan Transformasi Politik Internasional. Yogyakarta: Laboratorium Hubungan Internasional UMY.

Yustika, Ahmad Erani. (2009). Ekonomi Politik: Kajian Teoretis dan Analisis Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yuwono, Iswantoro Dwi. (2011). Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Dokumen/Laporan

Hukum Nasional

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

______. (2010). Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Bandung: Fokus Media.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya

Lembaga Pemerintah/Kementerian

Bank Indonesia. (2009). Laporan Survei Nasional Pola Remitansi TKI

Tahun 2008. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2010). Laporan Survei Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tahun 2009. Jakarta: Bank Indonesia.

BNP2TKI. (2008). Permasalahan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri - http://bnp2tki.go.id/hasil-penelitian-mainmenu-276/226-permasalahanpelayanan-dan-perlindungan-tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri.html

BNP2TKI. (2012). Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per. 13/KA/VII/2012 tentang Standar Pelayanan Perlindungan

Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri Kemenakertrans. Peraturan Penggunaan TKA - http://hrmkeys.files.wordpress.com/2012/02/

peraturan-penggunana-tka.pdf.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2012). Selayang Pandang Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI Biro Humas dan Pemberitaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2012. Risalah Rapat Kerja Komisi IX pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2012. Risalah Rapat Paripurna ke- 25 Tahun Sidang 2011-2012.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2011). Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Presentasi Direktur Hukum Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Diar Nurbiantoro “Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional”.

Wawancara dengan Rieke Dyah Pitaloka pada 27 Agustus 2013 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Internasional

Human Right Watch. (2012). DPR Setujui Konvensi Buruh Migran –http://www.hrw.org/id/

news/2012/04/12/dpr-setujui-konvensi-buruh-migran

International Labour Organization. (2013). Laporan ILO: 10 Tahun Menangani Migrasi Kerja di Indonesia - http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---

ilo-jakarta/documents/publication/wcms_213360.pdf.

International Organization for Migration. (2010). Migrasi Tenaga Kerja dari Indonesia: Gambaran Umum Migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Beberapa Negara Tujuan di Asia dan Timur Tengah. Jakarta: IOM.

Iredale, Robyn, Nicola Piper, dan Amelia Ancog. (2005). Impact of Ratifying the 1990 UN Convention on the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Family: Case Studies of the Philippines and Sri Lanka. Penelitian Didanai UNESCO, Asia Pacific Migration Research Network.

Komnas Perempuan. (2006). Pentingnya Meratifikasi Konvensi Migran 1990 – http://www.komnasperempuan.or.id/wp content/uploads/2010/08/Lembar-Info-1.pdf

Migrant Care. (2012). Wujudkan Payung Hukum bagi Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya! - Selebaran Informasi

United Nations. (2012). Secretary-General’s Report on International Migration and Development - http://daccess-ods.un.org/TMP/500607.416033745.html

United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization. (2003). United Nations Convention on Migrants’ Rights. New York: UNESCO. United Nations Human Rights. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families - http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CMW.aspx

United Nations Treaty Collection. (2003). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families- http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?mtdsg_no=IV-13&chapter=4&lang=en

Karya Tulis Ilmiah/Skripsi

Ardiani, Natasha Karina. (2009). Penyebab Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Skripsi, Prodi Hubungan Internasional Universitas Airlangga, Surabaya.

Zulfikar, Achmad, Suleman, dan Aan Febriadi. (2013). Penguatan Kapasitas Tenaga Kerja Internasional Indonesia dalam Aspek Etika dan Hukum di Kalangan Penyalur Jasa TKI di Yogyakarta. Program Kreativitas Mahasiswa-Penelitian Didanai DIKTI Tahun 2013,

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Zulfikar, Achmad. (2013). Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Internasional

Perlindungan Hak Pekerja Migran Tahun 2012. Skripsi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Media Massa Online

Antara Jatim. (2012). Kapan Kekerasan TKI akan Berakhir? – http://www.antarajatim.com/lihat/berita/87574/kapan-kekerasan-tki-akan-berakhir-

Antara News. (2013). Kemlu bentuk 11 Kelompok Kerja Kongres Diaspora – http://www.antaranews.com/berita/384634/kemlu-bentuk-11-kelompok-kerja-kongres-diaspora

Kontan Online. (2012). Kemlu tidak punya data WNI di luar negeri http://nasional.kontan.co.id/news/kemlu-tidak-punya-data-wni-di-luar-negeri.

Tempo. (2012). China Dominates Foreign Worker in Indonesia – www.tempo.co/read/news/2012/03/07/055388615/China-Dominates-Foreign-Workers-in-Indonesia.

Okezone. (2012). Alasan Pemerintah Ratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran - http://economy.okezone.com/read/2012/08/06/320/674027/redirect

Published

2015-01-30

Issue

Section

Articles