Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah
Abstract
Masyarakat saat ini berada pada era digital, dimana aspek kehidupan manusia tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi digital. Hal tersebut berimplikasi pada kondisi keharusan masyarakat memberikan data pribadinya untuk mengakses layanan yang tersedia. Aktivitas masyarakat dalam ruang digital, memungkinkan data pribadi masyarakat dapat tersebar dan disalahgunakan. Mirisnya, kasus kebocoran data yang mengakibatkan tersebarnya data pribadi masyarakat terus terjadi, baik karena masyarakat secara pribadi maupun oleh instansi publik dan swasta yang memiliki bank data masyarakat. Untuk itu, perlu ada upaya yang dilakukan yakni dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi dan peningkatan literasi digital.