Dinamika Multi-Saluran Partisipasi Publik: Menakar Formulasi Regulasi Daerah Dengan Analisis Democracy Cube

Authors

  • Masyita Marsuki Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Andi Ahmad Yani Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Lutfi Atmansyah Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Muhammad Nur Sadik Departemen Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61731/dpmr.v6i1.49361

Keywords:

Partisipasi Publik, Konsultasi Publik, Ranperda, Formulasi Kebijakan

Abstract

Partisipasi publik merupakan pilar utama administrasi publik untuk menjamin transparansi dan legitimasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kualitas partisipasi masyarakat dalam proses formulasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus eksploratif, data dianalisis secara rigid melalui lensa teori desain partisipatoris Democracy Cube yang mencakup tiga dimensi: pemilihan partisipan, komunikasi dan pengambilan keputusan, serta otoritas dan pengaruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses formulasi Ranperda beroperasi dalam struktur multi-saluran yang terfragmentasi. Melalui dimensi pemilihan partisipan, ditemukan dikotomi antara saluran formal teknokrasi yang eksklusif dan saluran representatif lokal yang inklusif namun bias kepentingan politik. Pada dimensi komunikasi, interaksi masih tertahan pada level penyampaian preferensi dan sosialisasi searah, belum mencapai derajat deliberasi sejati. Akibatnya, pada dimensi otoritas, pengaruh masyarakat berada pada level dampak komunikatif di mana keputusan akhir akomodasi aspirasi sepenuhnya tetap dikendalikan oleh aktor negara. Studi ini memberikan kontribusi teoretis dengan menunjukkan ketidakseimbangan perkembangan dimensi Democracy Cube di tingkat lokal. Secara praktis, disarankan adanya reformasi regulasi internal DPRD yang mewajibkan pemberian argumentasi publik tertulis atas setiap aspirasi masyarakat yang tidak diadopsi, guna mengubah ritualisme legislasi menjadi akuntabilitas deliberatif yang substansial.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.

Arnstein, S. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216-224.

Duadji, N. (2013). Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung. Jurnal Bina Praja, 5(3), 197-204.

Fitoriani, K., & Yuliani, R. (2020). Efektivitas pelaksanaan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar selama masa pandemi Covid-19 (Studi kasus: Proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha sektor PUPR). Jurnal Analis Kebijakan, 4(2), 61-70.

Fischer, F. (2012). Contextualizing public policy: Governance and politics in the Global South. London: Routledge.

Fitoriani, K., & Yuliani, R. (2020). Efektivitas pelaksanaan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar selama masa pandemi Covid-19. Jurnal Analis Kebijakan, 4(2), 61-70.

Fung, A. (2006). Varieties of participation in complex governance. Public Administration Review, 66(s1), 66-75.

Fung, A., & Wright, E. O. (2001). Deepening Democracy: Innovations in Empowered Participatory Governance. Politics & Society, 29(1), 5–41. https://doi.org/10.1177/0032329201029001002

Hadiz, V. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia. Stanford University Press.

Hamdani, R. S. (2020). Proyek lintas batas administrasi: Analisis partisipasi publik dalam proses perencanaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, 4(1), 43-62.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2017). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Jakarta: Kemenpan-RB.

Kosasih, M. (2016). Pengetahuan tentang lingkungan hidup, kepedulian lingkungan dan etos kerja dengan partisipasi karyawan dalam mendukung program Lingkungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3) di PT Enggal Sukses Perkasa Bekasi-Jawa Barat. Jurnal Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, 17(1), 42-61.

Lowndes, V., Pratchett, L., & Stoker, G. (2006). Local Political Participation: The Impact of Rules-In-Use. Public Administration, 84(3), 539–561. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.2006.00601.x

Muadi, S., Ismail, M. H., & Sofwani, A. (2016). Konsep dan kajian teori perumusan kebijakan publik. Jurnal Review Politik, 6(2), 195-224.

Muhiddin, A. (2013). Partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah (Perda). Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 1-9.

Muluk, K. (2007). Menggugat partisipasi publik dalam pemerintahan daerah (Sebuah kajian dengan pendekatan berpikir sistem). Malang: Bayumedia Publishing.

Munadi, M. (2008). Community participation in the public policy making in education sector in Surakarta Municipality. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 12(2), 268-284.

Mustanir, A., & Abadi, P. (2017). Partisipasi masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Politik Profetik, 5(2), 248-261.

Nanz, P., & Steffek, J. (2004). Global Governance, Participation and the Public Sphere. Government and Opposition, 39(2), 314–335. https://doi.org/10.1111/j.1477-7053.2004.00125.x

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (2019). Peraturan DPRD Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar: Sekretariat DPRD Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (2022). Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022. Makassar: Sekretariat DPRD Sulsel.

Praptanugraha. (2008). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Hukum, 3(15), 459-473.

Prasojo, E. (2003). People and society empowerment: Perspektif membangun partisipasi publik. Jakarta: PKSPSP FISIP UI.

Rahayu, I., Fajar Ardiyanto, B., Ivan Putra Pamungkas, A., Nur Rokhim, M., & Hadji, K. (2026). Efektivitas Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 4211–4219. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.14214

Rahma, I. (2019). Partisipasi publik dan keterbukan informasi dalam penyusunan kebijakan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 80-95.

Rosana, E. (2016). Negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12(1), 37-53.

Samsir, A. N., & Susanti, G. (2023). Dinamika keterlibatan masyarakat dalam program pemerintah lokal: Studi kasus program pengelolaan perikanan budidaya di Kabupaten Pangkep. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 9(1), 63-74.

Shi, M. (2019). Case test of citizen participation in complex governance, based on the democracy cube. Journal of Social Sciences, 7(10), 255-260.

Sururi, A. (2018). Inovasi kebijakan partisipasi publik dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata (Studi pada kawasan ekowisata Situterate Desa Situtera Kecamatan Cikande Kabupaten Serang). Journal of Administrative Reform, 6(3), 110-121.

Tetama, A. R., Suharno, & Tyola, Y. N. (2022). Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung: Memaknai konsultasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pengadaan tanah. Jurnal Widya Bhumi, 2(2), 136-151.

Downloads

Published

2026-07-13

Issue

Section

Articles
Received 2026-01-09
Accepted 2026-06-18
Published 2026-07-13