Evaluasi Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.61731/dpmr.v6i1.51235Keywords:
Area Perubahan, Model Evaluasi CIPP, Reformasi Birokrasi, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Zona IntegritasAbstract
Abstract
This study aims to evaluate the implementation of the Integrity Zone (ZI) development program toward achieving a Corruption-Free Area (WBK) at the Department of Population and Civil Registration of Demak Regency and to analyze its impact on the areas of change. The study employed a qualitative descriptive approach. Data were collected through interviews, document analysis, and Focus Group Discussions (FGDs) involving employees of the Department of Population and Civil Registration of Demak Regency. Data were analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña, which consists of data condensation, data display, and conclusion drawing. Program evaluation was conducted using the CIPP Evaluation Model to comprehensively assess the context, input, process, and product dimensions. The findings indicate that, in terms of context, the Integrity Zone development program is supported by a strong normative and conceptual foundation and is highly relevant to improving the quality of public services. Regarding input and process, the organizational structure, leadership commitment, and implementation mechanisms function relatively well, although challenges remain in human resource capacity, the equitable distribution of competencies, and the consistency of monitoring and evaluation. In terms of product, the program has contributed to improved service quality, greater efficiency in digital service delivery, and strengthened employee integrity. Nevertheless, weaknesses in merit-based human resource management, documented standard operating procedure (SOP) evaluations, integrated risk management, and sustainable feedback mechanisms continue to hinder the achievement of WBK status. Therefore, the Department of Population and Civil Registration of Demak Regency needs to strengthen the key components of the Integrity Zone development program, not merely to fulfill administrative requirements but also to promote a comprehensive bureaucratic transformation oriented toward integrity and excellence in public service delivery.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, serta menganalisis dampaknya terhadap area perubahan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana yaitu kondenasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun evaluasi program dilakukan dengan menggunakan model evaluasi CIPP untuk menilai aspek context, input, proses, dan produk secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek context, pembangunan ZI memiliki landasan normatif dan konseptual yang kuat serta relevan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada aspek input dan proses, struktur organisasi, komitmen pimpinan, dan mekanisme implementasi berjalan relatif baik, meskipun terdapat keterbatasan kapasitas SDM, pemerataan kompetensi, dan konsistensi monitoring serta evaluasi. Pada aspek produk, pembangunan ZI telah berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi layanan digital, serta penguatan integritas pegawai. Namun, kelemahan pada manajemen SDM berbasis merit, evaluasi SOP terdokumentasi, integrasi manajemen risiko, dan mekanisme umpan balik berkelanjutan sehingga menghambat pencapaian predikat WBK. Dengan demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak perlu melakukan penguatan pada komponen-komponen area perubahan pembangunan ZI, namun tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga tranformasi birokrasi yang berorientasi pada integritas dan kualitas pelayanan publik yang prima.
References
Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Indonesian Journal of Social and Political Sciences, 3(1), 55-76.
Anandya, D., & Ramdhana, K. (2024, Mei). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Diambil kembali dari https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202023.pdf
Anam, et al. (2020). Implementasi Pembangunan Zona Integritas Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Dan Pencegahan Korupsi (Studi Pada BKT Kebun Raya Purwodadi–LIPI) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Dewi, D. S. (2022). Buku Ajar Kebijakan Publik: Proses, Implementasi dan Evaluasi. Samudra Biru.
Doradjat, & M. Wahyudhiana. (2015). Model Evaluasi Program Pendidikan. ISLAMADINA, 14(1), 1-28.
Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi. 3(1), 131-152.
Mardiana, S., & Tarigan, D. H. (2024). Implementasi Manajemen Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (ZI WBK) Di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 3(3), 199-215. https://doi.org/https://doi.org/10.58192/ebismen.v3i3.2518
Miles, B., Huberman, A., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebooks. SAGE Publications.
Muryadi, A. D. (2017). Model Evaluasi Program dalam Penelitian Evaluasi. Jurnal Ilmiah PENJAS, 3(1), 1-16.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Purwanti, T., Gunawan, Fadhilah, A. R., Nurhasanah, E., & Rahmawati. (2023). Memaknai Integritas Sektor Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan Kelurahan yang Lebih Baik. Jurnal Kewirausahaan & Bisnis, 5(3), 85-88.
Rusliandy. (2024). Dampak Kebijakan Transparansi terhadap Integritas Pejabat Publik di Pemerintahan Daerah . Jurnal El-Riyasah, 15(2), 89-105.
Sihombing, T., & Noor, M. (2024). Kebijakan Publik & Hukum. USU Press.
Suprayitno, D., et al. (2024). Buku Ajar Kebijakan Publik. Sonpedia Publishing Indonesia.
Taufik, M. (2022). Hukum Kebijakan Publik: Teori dan Praksis. Tanah Air Beta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Wanisa, Z., & Salomo, R. V. (2023). Evaluasi Satu Dekade Pembangunan Zona Integritas di Instansi Pemerintah Pusat Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 11(1), 1-18. https://doi.org/http://doi.org/10.30656/sawala.v11i1.6428
Wilujeng , D. S., & Pramudyastuti, O. L. (2020). Evaluasi Penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Studi Pembangunan Zona Integritas Rumah Sakit Jiwa Dr. Soerojo Magelang). Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 127-135. https://doi.org/https://doi.org/10.32500/jematech.v3i2.1286
World Bank. (2023, March 15). Combating Corruption. Diambil kembali dari World Bank Group: https://www.worldbank.org/en/topic/governance/brief/combating-corruption
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sinta Muhimatul Ailiyah, Trisnawati Trisnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Accepted 2026-06-25
Published 2026-07-19
