@article{Bone_2021, title={Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum }, volume={29}, url={https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/13445}, DOI={10.20956/ag.v29i1.13445}, abstractNote={<div> <h1><em><span lang="EN-US">Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu lembaga Negara yang dibentuk dalam usaha memulikan, menegakan, memajukan hak asasi manusia. Namun pada tataran praktis kelembagaan Komnas HAM, belum cukup kuat untuk memajukan, memulikan dan menegakan hak asasi manusia, sebab kewenangan Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi atas hasil penyelidikan pelanggaran ham berat yang telah dilakukan oleh komnas ham dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Persoalan kemudian adalah, terjadinya tarik ulur dan proses pengembalian berkas penyelidikan dengan berbagai alasan yang membuat mandeg proses penegakan hak asasi manusia.&nbsp;&nbsp; Untuk itu, penting untuk memperkuat kewenagan Komnasham melalui penguatan regulasi atau membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang tugas dan kewenangan Komnas HAM. Salah satunya dengan memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan kepada Komnas HAM, agar kerja-kerja Komnas HAM dapat berjalan maksimal dalam konteks pemajuan, pemuliaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.</span></em></h1> </div>}, number={1}, journal={Amanna Gappa}, author={Bone, Sholihin}, year={2021}, month={Nov.}, pages={15-25} }