Analisis Penerapan Manajemen Pajak atas Pajak Penghasilan Badan
Keywords:
Analisis: Manajemen Pajak; Pajak Penghasilan Badan; EfisiensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis penerapan manajemen pajak atas pajak penghasilan badan di PT Manjaya Utama. Jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mendeskripsikan analisis penerapan manajemen pajak pada pembayaran Pajak Penghasilan Badan di PT Manjaya Utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis penerapan manajemen pajak di PT Manjaya Utama dapat mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan badan namun belum optimal tetapi telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku seperti dengan terdaftar sebagai wajib pajak, melakukan pembukuan, dan membayar pajak tepat waktu.
References
Chandra, A., dan Sundarta, M. I. 2016. Fenomena Pengampunan Pajak (Tax Annesty), Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Dan Perencanaan Pajak (Tax Planning). Neraca Keuangan: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 11(1).
Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., dan Hernawan, E. 2020. Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak. STATERA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1): 81-96.
Suandy, Erly. 2017. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.