Sosialisasi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Desa Labuhan Kuris, Teluk Saleh
DOI:
https://doi.org/10.35911/ehdvv984Keywords:
Kakap-Kerapu, Pergub NTB 55 Tahun 2023, Teluk SalehAbstract
Teluk Saleh merupakan kawasan perairan produktif di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi pusat penangkapan kakap dan kerapu. Namun, tingginya tekanan penangkapan dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan telah menyebabkan penurunan stok kedua komoditas tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan nelayan pesisir di Desa Labuhan Kuris, Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa Terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 55 Tahun 2023 tentang pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi dilakukan pada 23 Januari 2024 di Desa Labuhan Kuris, Teluk Saleh. Kegiatan dihadiri oleh nelayan, pengepul, aparat desa, serta lembaga pendukung dengan jumlah perempuan 11 orang, jumlah laki laki 16 orang, dengan total peserta 27 orang. Materi yang disampaikan adalah kondisi stok ikan kakap dan kerapu di Teluk Saleh sejak tahun 2017 hingga 2022 masih banyak ikan kakap dan kerapu yang tertangkap dalam ukuran kecil atau belum dewasa. Aturan ini mencakup penetapan ukuran minimum ikan yang boleh ditangkap, pengaturan alat tangkap, aturan perdagangan serta sanksi administratif. Rekomendasi yang muncul meliputi pengaturan penggunaan kompresor, penyusunan awig-awig, dan perlunya kajian lebih lanjut terkait lokasi penangkapan. Secara keseluruhan, sosialisasi ini efektif dalam mendorong penerapan prinsip perikanan berkelanjutan di Teluk Saleh.








