Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu

Authors

  • Anwar Borahima Hasanuddin University
  • Nur Aisyah Hasanuddin University

Keywords:

Daluwarsa, Harta Peninggalan, Keadilan, Kepailitan

Abstract

Permohonan pailit terhadap harta peninggalan debitor menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan batas waktu pengajuan permohonan, khususnya mengenai titik awal perhitungan daluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan daluwarsa permohonan pailit terhadap harta peninggalan debitor serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan daluwarsa permohonan pailit terhadap harta peninggalan secara tegas diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menetapkan jangka waktu pengajuan selama 90 (sembilan puluh) hari sejak debitor meninggal dunia. Penafsiran hakim yang menjadikan waktu diketahuinya kematian debitor oleh kreditor sebagai titik awal perhitungan daluwarsa dinilai menyimpang dari ketentuan normatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun putusan a quo memberikan keadilan substantif bagi kreditor, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan prosedural karena tidak mematuhi ketentuan formil mengenai batas waktu pengajuan permohonan pailit terhadap harta peninggalan.

References

Buku:

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, 2017.

Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.

Bachtiar. Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish, 2021.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, 2012.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. UMM Press, 2020.

Herman, KMS, dan Megawati Barthos. Hukum Acara Peradilan Niaga dan Kepailitan. CV Ananta Vidya, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, edisi revisi. Kencana, 2023.

Rusli, Tami. Hukum Kepailitan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung, 2019.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Prenadamedia Group, 2016.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, 2017.

Jurnal:

Aisyah, N. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan Debitor Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Indonesian Research Journal on Education 5, no. 2 (2025): 694. https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2376.

Andiansyah, Luvi, Nurul Fitria Hapsari M., dan Hudi Yusuf. “Tinjauan terhadap Cara, Sebab, dan Mekanisme Kematian.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 2212.

Disemadi, Hari Sutra, dan Suryasan Lau. “Bezitter yang Beritikad Baik dalam Memperoleh Hak Milik atas Tanah melalui Acquisitive Verjaring.” Jatiswara 36, no. 2 (2021): 2. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.307.

Kiran, Natasha, Riffat Iqbal, and Muhammad Jawwad. "John Rawls on concepts of rights and justice in philosophy of law." Russian Law Journal 11, no. 3 (2023): 2067. https://doi.org/10.52783/rlj.v7i3.59.

Murniati, Rilda, et al. “Gugurnya Hak Mendahului Negara atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan.” Jatiswara 35, no. 3 (2020): 265. https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.265.

Puri, Swati Kumaria, Jiali Fang, Udomsak Wongchoti, and Wei Hao. “Bankruptcy Law Reform and Its Impact on Firms’ Borrowing: A South Asian Experience.” International Journal of Financial Studies 14, no. 2 (2026): 1. https://doi.org/10.3390/ijfs14020043.

Resdianto Willem. “Kedudukan Harta Kekayaan Debitur sebagai Jaminan Umum dalam Proses Ketidakmampuan Membayar Utang.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 3(2025): 5515. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2097.

Skripsi/Tesis:

Assyakiri, Mauludi. “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Pentingnya Kepemilikan Akta Kematian.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.

Hasyim, Harianti. “Analisis Putusan Pengadilan Niaga Makassar terhadap Perkara Debitor Pailit yang Meninggal Dunia.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, 2023.

Sari, Yusita Permata. “Daluwarsa dalam Pertanggungjawaban Akta Notariil.” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2022.

Wawancara:

Nating, Imran. “Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu.” Wawancara oleh Nur Aisyah, 16 Juni 2025.

Subhan, M. Hadi. “Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu.” Wawancara oleh Nur Aisyah, 11 Juni 2025.

Sudawan, Yuda. “Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu.” Wawancara oleh Nur Aisyah, 2 Juni 2025.

Wisaksono, Arif. “Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu.” Wawancara oleh Nur Aisyah, 5 Juni 2025.

Internet:

Fauzan F. “Menjaga Keseimbangan Hak Individu dan Kepentingan Umum.” Diakses 1 Juli 2025. https://testing.mkri.id/berita/mk-dan-keadilan-prosedural:-menjaga-keseimbangan-hak-individu-dan-kepentingan-umum-21789.

Rahmatul’ula, Syukrian. “Daluwarsa Gugatan Perdata, Apakah Ada?” Diakses 23 Juni 2025. https://www.ilslawfirm.co.id/daluwarsa-gugatan-perdata-apakah-ada/.

Syaiful. “Penafsiran Hukum: Konsep, Metode, dan Pentingnya dalam Proses Hukum.” Diakses 17 Agustus 2025. https://hukum.uma.ac.id/2024/09/09/penafsiran-hukum-konsep-metode-dan-pentingnya-dalam-proses-hukum/.

KN Barito Utara. “Proses Hukum dalam Penyelesaian Utang Pewaris.” Diakses 27 Juni 2025. https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-YTJ3.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Anwar Borahima, & Nur Aisyah. (2026). Kepailitan Harta Peninggalan yang Telah Lewat Waktu. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 2(2). Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/49607