Kedudukan Hukum Istri Kedua Tanpa Izin Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung

Authors

DOI:

https://doi.org/10.20956/5m5n1n66

Keywords:

Ahli Waris, Istri Kedua, Kreditor, Pembatalan Putusan KPPU, Penagihan Utang

Abstract

Praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama, berimplikasi terhadap kedudukan istri kedua sebagai ahli waris dan pembebanan tanggung jawab ketika pewaris meninggalkan sejumlah utang. Ketidakpastian ini berdampak pada kreditor untuk melakukan penagihan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan, dapat dituntut untuk membayar membayar utang pewaris dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh kreditor pasca pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban terkait dengan topik yang dibahas. Penelitian menunjukkan bahwa, secara hukum, istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama, tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris yang sah. Dengan demikian, istri kedua tidak berhak atas pembagian harta warisan dan tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang pewaris dan pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung, tidak menghilangkan hak kreditor untuk menagih utang kepada debitor. Kreditor tetap memiliki berbagai pilihan upaya hukum untuk melakukan penagihan utang, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

References

Buku:

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2023.

Nurhayati, Yati. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media, 2020.

Suparman, Eman. Hukum Waris Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Wahyu Nita, Mesta. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lampung: Laduny Alifatama, 2021.

Jurnal:

Angkow, Daniel. "Kedudukan Ahli Waris Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata." Lex et Societatis 5, no. 3 (2017): 69, https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15577

Boyoh, Nadia, Engeline R. Palandneg, and Jemmy Sondakh, “Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan yang Sah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 9, no. 4 (2021): 100.

Mahera, Virahmawaty, and Arhjayati Rahim. “Pentingnya Pencatatan Perkawinan.” Journal Hukum Islam 3, no. 2 (2022): 94, https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/289

Ratu Maru’atun, Dika, et. al., “Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW).” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024): 351, https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.449

Rizkal. “Poligami tanpa Izin Isteri dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis terhadap Isteri.” Jurnal Yustika 22, no. 1 (2019): 26, 10.24123/yustika.v22i01.2017

Siffa Nabillah Nurlailatri, Elsa, et. al., “Dampak Perkawinan Campuran terhadap Harta Kekayaan Pasangan Suami Istri.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 4 (2023): 261, https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1772

Syelvita, Rema, and Utami Niki Kusaini. “Poligami Tanpa Persetujuan Istri: Implikasi Hukum, Dampak Psikologis dan Analisis Kritis terhadap Publik Figur.” University of Bengkulu Law Journal 10, no 1 (2025): 37-38, 10.33369/ubelaj.v10i1.40973

Tjahjani, Joejoen. “Kepastian Hukum Terhadap Anak Hasil dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Independent 1, no. 2 (2013): 23, 10.30736/ji.v1i2.9

Wawancara:

Hadi Shubhan, M. “Kedudukan Hukum Istri Kedua Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung”. Wawancara oleh Dwi Syamsinar, 26 Mei 2025.

Imran, H. “Kedudukan Hukum Istri Kedua Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung”. Wawancara oleh Dwi Syamsinar, 2 Juni 2025.

Nating, Imran. Imran, H. “Kedudukan Hukum Istri Kedua Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung”. Wawancara oleh Dwi Syamsinar, 26 Mei 2025.

Renjaan, Damianus. “Kedudukan Hukum Istri Kedua Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung”. Wawancara oleh Dwi Syamsinar, 28 Mei 2025.

Internet:

Christha Auli, Renata. “Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.” Hukum Online, Agustus 16, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/

Downloads

Published

2026-10-05

How to Cite

Kedudukan Hukum Istri Kedua Tanpa Izin Sebagai Ahli Waris Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung. (2026). Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 3(1), 1-16. https://doi.org/10.20956/5m5n1n66