Analisis Yuridis Penegakan Hukum Persekongkolan Gabungan pada Tender Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.20956/9x043149Keywords:
KPPU, Penegakan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kajian difokuskan pada Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024 terkait pengadaan perangkat laboratorium di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penelitian bertujuan menganalisis karakteristik persekongkolan tender dan implikasi hukum terhadap pejabat pengadaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan investigator KPPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya persekongkolan gabungan antara pejabat pengadaan, distributor, dan peserta tender. Spesifikasi pengadaan diarahkan pada satu distributor tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan ketidakefisienan keuangan negara. Penelitian juga menemukan bahwa KPPU memiliki keterbatasan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat negara karena subjek sanksi hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Akibatnya, sanksi terhadap pejabat pengadaan bergantung pada rekomendasi administratif dan kemungkinan tindak lanjut pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya revisi hukum persaingan usaha untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam persekongkolan tender.
References
Books:
Haryani, Eny Budi Sri. Pembuktian Persekongkolan Tender Dalam Hukum Persaingan Usaha. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.
Lubis, Andi Fahmi, Anggraini, Anna Maria Tri, Toha, Kurnia, Kagramanto, L. Budi, Hawin, M., Sirait, Ningrum Natasya, Sukarmi, Maarif, Syamsul, Silalahi, Udin. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Rusli, Tami. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Bandar Lampung: UBL Press, 2021.
Sudiarto. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jurnal:
Akram, Andi. “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi.” Jurisdictie 5, no. 2 (2023): –25. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.142.
Al Abyan, Dzaky Ismail. “Analisis Putusan KPPU tentang Persekongkolan Tender Kasus Pengadaan Palapa Ring Mataram Kupang Cable System.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2 (2023): 1235-1242.
Antoni, Veri. “Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender di Indonesia.” MIMBAR HUKUM 31, no. 1 (2019): 95–111. https://doi.org/10.22146/jmh.37966.
Damayanti, Tara, dan Sharda Abrianti. “Tender Proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Sum-Ut Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3 (2022): 565–574. https.doi/ 10.25105/refor.v4i3.13841.
Dannur, R. Rahmat, dan Mispansyah. “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Tidak Berwenang Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Perspektif Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3905–3914. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7733.
Dapurahayu, Sella, Jauharah, Sri Adisty, Pratama, Dendy Suma, Fitriani, Annisa, dan Siswajanthy, Farahdinny. “Perbandingan Efektivitas Sanksi Administratif Dan Pidana Terhadap Pelaku Kartel Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 1 (2025): 399–406. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.942.
Efendi, Yulius, dan Teguh Wicaksono. “Konsekuensi Hukum Persekongkolan Tender Terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Perspektif Administrasi Publik dan Hukum 2, no. 1 (2025): 27–39. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.70.
Ferdinand, Adam Khafi, Sunarto DM, dan Maya Shafira. “Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Cepalo 4, no. 2 (2020): 111–128. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.2006.
Fitriani, Nurul. “Wewenang KPPU terhadap Pemberian Sanksi pada Pihak Lain Dalam Kasus Persekongkolan Tender.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 1 (2021): 169–176. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1241.
Ikraam, Akhmad, Aisyah Ghanniyyah Inas, dan Ibnu Rizqi Suwondo. “Membedah Kasus Persekongkolan Tender PT Adhikarya & PT Kalber Berdasarkan Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason.” Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia 10, no. 1 (2025): 24–39. https://doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4468.
Ikromi, Eka Putri Fauzia, Zahry Vandawati Chumida, dan Sinar Aju Wulandari. “Persekongkolan Tender Non Sub Kontrak dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 2 (2023): 619–636. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1976.
Iqbal, Muhammad, Misnar Syam, dan Yasniwati. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Terjadinya Persekongkolan Tender.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 3 (2025): 1807–1818. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3.1446.
Mahardhika, Vita. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 1 (2021): 140–155. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2636.
Majid, Tsaliza Soraya, dan N.G.N Renti Maharaini. “Analisis Yuridis Persekongkolan Tender (Studi Putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019).” Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023): 962–972. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18379.
Maulidya, Arifa Puspa, Budi Santoso, dan Budiharto. “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Jalan.” Diponegoro Law Journal 8, no. 4 (2019): 2475–2491. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25507.
Metasari, Yelly. “Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 1 (2022): 109–124. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.982.
Munawir, Zaini, Budi Sastra Panjaitan, dan Arifuddin Harahap. “Aspek Hukum Pidana Dalam Persaingan Usaha Pasca UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 1 (2025): 92–104.
Panjaitan, Esther Putri Lasmaida. “Larangan Persekongkolan Tender: Studi Perbandingan Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Antitrust Law di Amerika Serikat.” Prodigy: Jurnal Perundang-undangan 9, no. 2 (2021): 429–446.
Risman, Cecep Tatang, Wiryanto, dan Sultan. “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi.” JURISDICTIE: Jurnal Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah 5, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.142.
Sirait, Resmaya Agnesia Mutiara. “Larangan Tindakan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Tanjungpura Law Journal 4, no. 2 (2020): 178–190. https://doi.org/10.26418/tlj.v4i2.33980.
Surahman, Paramitha, Audrie Annasya, Sunyoto, Nadya Susilawati, Anastasia, Sasikirana, Afifah, Rofiatul, Yulia, Nur Paridah Mey, Mulyawarman, Muhammad Kevin, Triyuda, Aditya Bangun, Syaputra, Muhammad Anugrah, Hira H, Muhammad Khaikal, Nurohman, Rifki, dan Abbas, Aji Muhammad Faridz. “Analisis Yuridis Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Ma'had Al Jamiah II, Samarinda Tahun 2011.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 2086–2095. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1234.
Suryoprayogo, Erwin. “Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi Yang Terbukti Dibentuk Dari Persekongkolan Tender.” LEX Renaissance 7, no. 1 (2022): 16–30. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art2.
Wibowo, Sigit. “Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik pada Pekerjaan Jasa Konstruksi (Studi Kasus Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020).” Jurnal Hukum Caraka Justitia 2, no. 1 (2022): 77–94. https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i1.1043.
Skripsi dan Tesis:
Fahriza, Muhammad Gusmar. Potensi Pengaturan Leniency Program Sebagai Penegakkan Hukum Terhadap Kartel Di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2024.
Handayani, Otih. Diktat Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2019.
Mardhi, Omar. Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Panitia Tender dalam Kasus-Kasus Persekongkolan Tender di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia, 2011.
Rangkuti, Abdul Hafiz. Analisis Yuridis Persekongkolan Tender Rehabilitasi Jalan dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Medan: Universitas Medan Area, 2022.
Yudha, Fanny Kusuma. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Merugikan Negara. Jambi: Universitas Batanghari, 2023.
Monareh, Y. Budianto. 2011. Masalah Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha: Studi Kasus Putusan KPPU No. 35/KPPU-I/2010 Dalam Proyek Donggi Senoro. Tesis. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Internet:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “KPPU Jatuhkan Denda Sebesar Rp 29 M ke Terlapor dalam Perkara Tender di BRIN.” Siaran Pers Nomor 107/KPPU-PR/XII/2024, 10 Desember 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hasanuddin Civil and Business Law Review © 2024 by Department of Civil Law, Faculty of Law Hasanuddin University is licensed under Attribution 4.0 International