Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan Yang Dilakukan Oleh Karyawan Salon Kecantikan Dalam Eyelash Extension Terhadap Konsumen

Authors

  • Awalia Nova Rahmadhani Universitas Hasanuddin
  • Sakka Pati Universitas Hasanuddin

Keywords:

Eyelash Extension, Salon Kecantikan, Tanggung Jawab

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat kesalahan pemasangan eyelash extension oleh karyawan serta menilai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Makassar, khususnya pada Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, serta beberapa salon kecantikan yang memiliki kasus kerugian konsumen akibat layanan eyelash extension. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen belum seragam. Dari tujuh kasus yang diteliti, dua konsumen memperoleh pengembalian biaya
pemasangan, satu konsumen mendapatkan pemasangan ulang tanpa biaya, satu konsumen diberikan biaya perawatan medis ke dokter mata, sedangkan tiga konsumen tidak memperoleh bentuk pertanggungjawaban apapun dari pihak salon. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal karena tidak semua konsumen mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat kelalaian karyawan salon. Tidak adanya sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku usaha disebabkan oleh tidak adanya pengajuan gugatan oleh konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga peradilan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kesadaran hukum konsumen serta penegakan regulasi yang lebih tegas guna menjamin perlindungan hukum yang efektif.

References

Buku:

Agung, Susanti. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Hukum Acara Serta Kendala

Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2008.

Ashadie, Zaeni. Hukum Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Atsar, Abdul, dan Rani. Buku Ajar Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Gunagera. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak atas Tanah dan Ancaman

Hukum Pidana. Yogyakarta: Buku Pintar, 2012.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edisi revisi.

Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi revisi. Depok: Raja

Grafindo Persada, 2019.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2006.

Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2018.

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gunung Agung, 1985.

80

`

Vol. 2 Issue. 2, 2025

Jurnal:

Agustine, Cintya Firnanda Ibnu Jazari, dan Dwi Ari Kurniawati. “Tinjauan Hukum Islam

Terhadap Sambung Bulu Mata, Sulam Alis dan Sulam Bibir.” Jurnal Ilmiah Hukum

Keluarga

Islam

1,

no.

2

(2019):

https://jim.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/3347/3078.

67-74.

Chrisdanty, Febry. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan dan Non Litigasi

oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Magister Hukum

Perspektif Universitas Wisnuwardhana Malang 11, no. 2 (2020): 56-62.

https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.9.

Hulu, Arianto, A. A. Laksmi Sagung Dewi, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Peran Badan

Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

(Studi Kasus: Putusan BPSK Badung No. 01/Ap/BPSK/IV/2016).” Ilmu Hukum

Universitas

Warmadewa

1,

no.

http://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2338.28-32.

2

(2020):

28-32.

Marwah. “Relaksasi Kredit Perbankan di Daerah Wisata yang Tertimpa Bencana Alam.”

Jurisprudentie

6,

no.

1

(2019):

125-134.

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i1.8127.

Sinaga, Niru Anita, dan Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam

Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2017).

https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.754.

Peraturan Perundang-Undangan:

Burgerlijk Wetboek

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha

Pariwisata.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor

8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wawancara:

Amanda, Keysha. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang

Dilakukan oleh Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap

Konsumen.” Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 1 Oktober 2024.

Bahri, Anisya. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan

oleh Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 29 Januari 2024.

Ponipadang, Epafras Rante. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang

Dilakukan oleh Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap

Konsumen.” Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 22 Juli 2024.

Safaruddin. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan oleh

Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 31 Juli 2024.

81

Salon D. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan oleh

Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 15 Februari 2024.

Salon E. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan oleh

Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 21 Juli 2024.

Salon L. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan oleh

Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 3 Oktober 2024.

Tirsa. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan yang Dilakukan oleh

Karyawan Salon Kecantikan dalam Eyelash Extension terhadap Konsumen.”

Wawancara oleh Awalia Nova Rahmadhani, 16 Juni 2024.

Skripsi

Fatimah, Ajeng Siti. Tinjauan Hukum Islam terhadap Upah Tanam Bulu Mata (Eyelash

Extension). Skripsi, Fakultas Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri

(IAIN) Metro, 2020.

Internet:

Everlash. “Tata Cara yang Perlu Diperhatikan Ketika Pasang Bulu Mata Extension di Salon.”

Diakses 7 Desember 2024. https://www.everlash.id/post/tata-cara-yang-perlu

diperhatikan-ketika-pasang-bulu-mata-extension-di-salon.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Rahmadhani, A. N., & Pati, S. (2026). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perbuatan Merugikan Yang Dilakukan Oleh Karyawan Salon Kecantikan Dalam Eyelash Extension Terhadap Konsumen. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 2(2), 60–82. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/52400