Penagihan PayLater: Batas Kebebasan Berkontrak dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Waktu Operasional

Authors

DOI:

https://doi.org/10.20956/q2mq7v02

Keywords:

Klausula baku, Kepastian hukum, Paylater, Penagihan kredit, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum klausula penagihan di luar waktu operasional pada layanan PayLater serta perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengguna Shopee PayLater yang pernah mengalami penagihan di luar jam kerja, Customer Service Shopee, dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan teknik incidental sampling. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan syarat dan ketentuan layanan Shopee PayLater. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan masih dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan OJK, termasuk pada pagi hari, malam hari, dan hari libur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa persetujuan kontraktual tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik penagihan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Klausula yang memberikan kewenangan penagihan di luar waktu tersebut tidak dapat diberlakukan apabila tidak memenuhi persyaratan persetujuan konsumen dalam POJK. Perlindungan konsumen diwujudkan melalui pengaturan, pengawasan market conduct, pengaduan kepada PUJK dan OJK, serta penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Dengan demikian, kebebasan berkontrak dalam perjanjian PayLater dibatasi oleh ketentuan regulasi yang bersifat wajib, sehingga klausula kontraktual harus selaras dengan ketentuan perlindungan konsumen.

References

Buku:

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Ed. 1, Cet. 10. Depok: RajaGrafindo Persada, 2022.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Ed. 1, Cet. 8. Jakarta: Rajawali Pers, 2025.

Marwah, Hukum Perbankan: Perjanjian Kredit dalam Praktik Lembaga Perbankan. Gowa: Jariah Publishing Intermedia, 2025.

Jurnal:

Amaliyah, Aulia Rifai, Andi Kurniawati, Novytha Sary, dan Khulaifi Hamdani. "Pembatasan Kebebasan Berkontrak Marketplace: Upaya Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Konstitusional Warga negara." Prosiding 6th Seminar Nasional Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Politeknik Negeri Ujung Pandang (2022).

Dewi, Atika Sandra, Isdiana Syafitri, dan Muhammad Husni. "Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Perumahan: Tinjauan Strict Liability dan Klausula Eksonerasi." Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 8, no. 2 (2025): 12-22. https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/15085.

Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu, Akhmad Farid Mawardi Sufyan, Erie Hariyanto, M. Haris Hidayatulloh, and Nashat Mohammad Abdel Qader Bani Hamad. “The Dynamics of Contemporary Fatwas in the Digital Age: A Study of the East Java MUI’s Resistance to the Paylater System.” MILRev: Metro Islamic Law Review 5, no. 1 (January–June 2025): 785–812. https://doi.org/10.32332/7d0fkq45.

Haryadi, Ahmad Fadly, Nurfaidah Said, dan Marwah. "Perjanjian Utang Piutang Yang Terdapat Klausula Memberatkan." Widya Yuridika 6, no. 2 (2023): 281-296, https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4245.

Hasanah, Ulul. "Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Shopee PayLater Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia." Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram (2024).

Hati, Sri Rahayu Hijrah, and Hamrila Abdul Latip. “Behind the Curtain of Payday Lending: Revealing Consumer Insights and Ethical Challenges in Indonesia and the USA Using Web-Scraping Methods.” International Journal of Ethics and Systems 40, no. 2 (2024): 436–452. https://doi.org/10.1108/IJOES-03-2023-0060.

Hikma, Aisya, and Marwah. "Legal Protection for Digital Wallet Users Regarding Transactions Without Verification." Hasanuddin Civil and Business Law Review 2, no. 1 (2026): 47-70. https://journal.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/47106

Khardin, Anwar Borahima, dan Winner Sitorus. "Perhitungan Kreditor Atas Kewenangan Mutlak Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Perbankan." Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 4497-4507, https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Marwah, Anwar Borahima, Ahsan Yunus, Alya Saphira, and Santy Kouwagam. "Assessing The Evidentiary Power: Notarized Autopsy Reports Versus Visum Et Repertum." Indonesia Private Law Review 6, no. 2 (2026): 177–192, https://doi.org/10.25041/iplr.v6i2.4536.

Marwah. "Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan." Jurisprudentie 5, no. 1 (2018): 236-247, https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5815.

Rifai, Aulia, Amaliyah, Marwah, Fauzia P. Bakti, Lukmansyah Rifai, and Padma D. Liman. "Reconstructing Other Property Rights: Comparative Analysis of Divergent Interpretations in Indonesian Civil Code and Ministerial Ship Registration Regulations." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 24, no. 1 (2025): 546-563, https://doi.org/10.31941/pj.v24i1.7082.

Sitepu, Gery Alde, dan Ardhiani Fadila. "Analisis Pemanfaatan Layanan Paylater di Era Keuangan Digital Oleh Generasi Z." Journal of Young Entrepreneurs 3, no. 1 (2024): 57-70. https://ejournal.upnvj.ac.id/jye/article/view/7487.

Syarifaini, Indah Utami, Oky Deviany, and Winner Sitorus. "The Analysis of Business Competition Law Against the Abuse of Trademark Holders Exclusive Rights." Budapest International Research and Critics Institute-Journal 5, no. 1 (2022): 863-872, https://doi.org/10.33258/birci.v5i1.3683.

Tektona, Rahmadi Indra. “Legal Protection of Creditors in Financing Agreements through Digital Credit Services (Paylater).” Jurnal Hukum Islam 19, no. 2 (2021): 233–252. https://www.scopus.com/pages/publications/85216290544.

Udpa, Muhammad Nur, Anwar Borahima, Ahmadi Miru, and Maskun. "Protection of Parties in the Consumer to Consumer Business Model Using Social Commerce in Indonesia." Journal of Law, Policy and Globalization 108 (2021): 43–51, 10.7176/JLPG/108-05.

Wibawa, Salwa Salsabila, dan Arief Suryono. "Analisis Asas Keseimbangan Dalam Syarat dan Ketentuan Layanan PT Commerce Finance Bagi Penerima Pinjaman." Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial, dan Administrasi Negara 1, no. 2 (2024): 177-185. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i2.254.

Wulandari, Bernadetta Tjandra. "Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan Penajaman Aspek Perlindungan Pada Sistem Jasa Keuangan." Jurnal Hukum dan Bisnis (SELISIK) 8, no. 2 (2022), https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4483.

Wulandari, Sry, Ahmadi Miru, Anwar Borahima, and Oky Deviany Burhamzah. "The Principle Of Publicity In The Binding Of Guarantees For Credit In The Distribution Of Credit In Banking Institutions Linked To The Prudential Banking Principle." Journal Of Law And Sustainable Development 11, no. 12 (2023): e2703, https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2703.

Yadi, Didik Kusuma, Muhammad Sood, dan Dwi Martini. "Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi E-commerce Menurut Tata Hukum Indonesia." Jurnal Commerce Law 2, no. 1 (2022): 142-152, 10.29303/commercelaw.v2i1.1368.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Internet:

Dyah Maharianti, 2025, “DC Shopee SPayLater Menagih ke Nomor yang Bukan Kontak Darurat atau Pemilik Akun”, Media Konsumen, https://mediakonsumen.com/2025/05/30/surat-pembaca/dc-shopee-spaylater-menagih-ke-nomor-yang-bukan-kontak-darurat-atau-pemilik-akun, diakses 25 Agustus 2025.

Nixon Daniel Hutahaean, 2025, “5 Aplikasi Paylater Favorit Gen Z dan Milenial lndonesia 2025”, GoodStats, https://goodstats.id/article/5-aplikasi-paylater-favorit-gen-z-dan-milenial-di-indonesia-2025E diakses 26 Agustus 2025.

Otoritas Jasa Keuangan, 2024, “Pengawasan-Perilaku-Pelaku-Usaha-Jasa-Keuangan”, https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/Perilaku-Pelaku-Usaha-Jasa-Keuangan/Pages/Pengawasan-Perilaku-Pelaku-Usaha-Jasa-Keuangan-.aspx, diakses pada 20 November 2025

Shopee, 2025 “Syarat dan Ketentuan Layanan CF Bagi Penerima Pinjaman (Syarat-dan-Ketentuan Layanan),” Shopee Help Center, https://help.shopee.co.id/portal/4/article/118430-Syarat-dan-Ketentuan-Layanan-CF-Bagi-Penerima-Pinjaman-(“Syarat-dan-Ketentuan-Layanan”), diakses 20 Agustus 2025.

Shopee. 2025. "Syarat dan Ketentuan Layanan CF Bagi Penerima Pinjaman." Shopee Help Center. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/118430-Syarat-dan-Ketentuan-Layanan-CF-Bagi-Penerima-Pinjaman. Diakses 20 Agustus 2025.

Shopee.co.id, 2025, PayLater: Pengertian, Keuntungan, dan Tips Menggunakannya, https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/apa-itu-paylater-adalah/ diakses pada 1 November 2025.

Shopee.co.id. 2025. "PayLater: Pengertian, Keuntungan, dan Tips Menggunakannya." https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/apa-itu-paylater-adalah/. Diakses 1 November 2025.

Zefanya Aprilia, 2024, OJK Terima 160 Pengaduan SPayLater, “Paling Banyak Soal lni, CNBC lndonesia”, Jakarta, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240807144307-17-561153/OJK-terima-160-pengaduan-spaylater-paling-banyak-soal-ini, diakses 27 Agustus 2025.

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Penagihan PayLater: Batas Kebebasan Berkontrak dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Waktu Operasional. (2026). Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 3(1), 79-99. https://doi.org/10.20956/q2mq7v02