Main Article Content

Abstract

This research is intended to determine the basis of the diplomatic struggle of the Republic of Indonesia in the problem of TKI in Saudi Arabia and the substance of the diplomatic struggle of the Republic of Indonesia against the problem of TKI in Saudi Arabia. The results of the study indicate that the The large number of migrant workers to Saudi Arabia is due to the high demand from the country as a developed country which continues to develop its country in various sectors, thus requiring a lot of manpower. This is an opportunity for the Government of Indonesia to send TKI to Saudi Arabia in order to reduce unemployment and improve the economy of the people in Indonesia, but the consequences of this delivery cause various problems such as: persecution, unpaid salaries, harassment, and murder which cause problems in the context of Indonesia-Saudi Arabia relations. On that basis, as a consequence, the Indonesian Government must fight for the fate of the TKI through diplomacy such as mediating the interests of the TKI with the Government of Saudi Arabia, providing advocacy or legal assistance.
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam permasalahan TKI di Arab Saudi dan substansi perjuangan diplomasi Republik Indonesia terhadap permasalahan TKI di Arab Saudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Banyaknya TKI ke Arab Saudi disebabkan oleh tingginya permintaan dari negara tersebut selaku negara maju yang terus membangun negaranya di berbagai sektor, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja. Hal ini menjadi peluang bagi Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan TKI ke Arab Saudi agar dapat mengurangi pengangguran dan meningatkan ekonomi masyarat di Indonesia, akan tetapi akibat dari pengiriman tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti: penganiayaan, gaji tidak dibayar, pelecehan, dan pembuhunan yang menimbulkan masalah dalam konteks hubungan Indonesia-Arab Saudi. Dengan dasar itu, sebagai konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan nasib para TKI tersebut melalui diplomasinya seperti memediasi kepentingan para TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, memberi advokasi atau bantuan hukum. 

Keywords

indonesian migrant worker saudi arabia diplomacy hubungan bilateral

Article Details

References

  1. Ahdori, A. R. (2019, Desember 27). Kaleidoskop 2019: LAZISNU Bebaskan Eti dari Hukuman Mati di Arab Saudi. Diakses Maret 6, 2022, dari https://www.nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2019-lazisnu-bebaskan-eti-dari-hukuman-mati-di-arab-saudi-saIYr
  2. Darren, D. C. (2019). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Nota Kesepahaman Indonesia-Arab Saudi dalam Menangani Masalah Hukum yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia. Skripsi.
  3. Ismail. (2019). Alasan Pemerintah Indonesia Melakukan Moratorium TKI Domestik ke Arab Saudi Pasca MoU Tahun 2014. Ilmu Hubungan Internasional, Vol 7 No 1, 481-496.
  4. Kompas. (2018). Perlindungan Pekerja Migran. Jakarta: Koran Kompas.
  5. Kurniawan, H. (2015). Diyat : Sebuah Analisa Persepsi Publik. Laporan Akhir Kemnterian Luar Negeri.
  6. Kurniawati, S. L. (2017). Pengertian Diplomasi dalam Studi Hubungan Internasional.
  7. Lubis, U. (2022). 5 Prioritas Diplomasi Indonesia Tahun 2022. Diakses pada tanggal Mei 27, 2022, dari IDN Times: https://www.idntimes.com/opinion/politic/uni-lubis/lengkap-5-prioritas-diplomasi-indonesia-tahun/full
  8. Majid, M. K. (2014). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Overstayers di Arab Saudi Tahun 2011. Skripsi.
  9. Monica, E. M. (2019, Januari). Evaluasi Kebijakan Perlindungan PMI/Pekerja Migran Internasional Sektor Informal di Arab Saudi 2011-2018. Jurnal Diplomasi dan Keamanan, 11(1), 39.
  10. Negeri, K. L. (2020). Rencanan Strategis Kementrian Luar Negeri Tahun 2020-2024.
  11. Pangestu, S. (2020). Diplomasi Indonesia dalam Meningkatkan Keamanan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. Skripsi, 8.
  12. Politik, M. M. (2020, Desember 12). Diplomasi Pemerintah Gagal Lindungi TKI di Saudi. Diakses Maret 3, 2022, dari https://www.matamatapolitik.com/news/diplomasi-pemerintah-gagal-lindungi-tki-di-saudi
  13. Prativi, D. C. (2019). Upaya Diplomasi Indonesia dalam Kasus Pembebasan Pekerja Migran. Journal of International Relations, 5(4), 594.
  14. Priambodo, D. B. (2019). Kegagalan Diplomasi Indonesia-Arab Saudi Pada Kasus Tenaga Kerja Tuti Tursilawati. Journal of International Relations, 5(4).
  15. Shabana, A. (2020). Jaringan Komunikasi Kelompok Berbasis Mobile Phone Pekerja Migran Indonesia di Hongkong. Prosiding Seminar Nasional Unimus, 3, 304.
  16. Suparwedi, W. (2019, Juli). NU Care Bantu Selamatkan TKI Eti dari Hukuman Mati di Saudi. Diakses pada tanggal Maret 5, 2022, dari https://www.neraca.co.id/article/119072/nu-care-selamatkan-tki-eti-dari-hukuman-mati-di-saudi
  17. Susilo, S. (2016, Juni). Beberapa Faktor yang Menentukan TKI dalam Memilih Negara Tujuan Sebagai Tempat Bekerja, Studi di Desa Aryojeding Kabupaten Tulungagung. Jurnal Pendidikan Geografi, 21(2), 40.
  18. Valensy, C. (2017). Peran International Labour Organization (ILO) dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia Tahun 2012 – 2016. JOM FISIP, Volume 4 No 2, 2.
  19. Yolanda, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia." Fakultas Hukum Universitas Palembang. Fakultas Hukum, Volume 19 No 2, 209.