Main Article Content

Abstract

Indonesian migrant workers are the second largest contributor to the country and play a role in several economic sectors. Unfortunately, this is followed by the emergence of cases that harm migrant workers, which are often caused by lack of knowledge, sources of information and the emergence of brokers who end up in cases of sending illegal migrant workers or often called PMI Unprocedural. The emergence of various modes under the pretext of traveling, visiting and worshiping Umrah in order to escape the surveillance and screening of immigration officers. It is known that West Nusa Tenggara Province is the 3rd largest province that sends PMI abroad. This study uses a descriptive type of research. Based on the results of the study, it is known that preventive efforts have been continuously issued by the West Nusa Tenggara regional government to protect the rights and safety of migrant workers from various threats such as human trafficking syndicates, accidents while traveling, violence at work, and protecting workers from non-payment of salaries by employers. , etc. In addition, it is known that the NTB Provincial Government continues to develop in the formation of Desmigratif and Zero Cos to be able to guarantee the rights of CPMI, PMI, and their families.
 
 
Pekerja migran indonesia menjadi penyumbang terbesar kedua negara dan memaninkan peran pada beberapa sektor ekonomi. Namun sayangnya hal ini diikuti oleh munculnya kasus-kasus yang merugikan para pekerja migran, yang sering kali disesbabkan oleh kurangnya pengetahuan, sumber informasi serta munculnya para calo yang berakhir pada kasus pengiriman pekerja migran ilegal atau sering disebut PMI Unprocedural. Munculnya berbagai modus dengan dalih berwisata, berkunjung, dan beribadah umroh untuk dapat lolos dari pengawasan dan penjaringan petugas keimigrasian. Diketahui bahwasanya Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Provinsi terbesar ke-3 yang mengirimkan PMI ke luar Negeri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Upaya-upaya preventif terus menerus dikeluarkan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja migran dari berbagai ancaman seperti sindikat penjualan manusia, kecelakaan saat diperjalanan, kekerasaan saat bekerja, dan melindungi pekerja dari tidak dibayarkannya gaji oleh majikan, dll. Selain diketahui bahwa Pemerintah Provindi NTB terus melakukan pengembangan dalam pembentukan Desmigratif dan Zero Cos untuk dapat menjamin hak para CPMI, PMI, dan keluarganya.

Keywords

Zero Unprocedural desmigratif zero cost

Article Details

References

  1. Amin, Muh Khulukul. 2019. ‘Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) Di Desa Payaman’.
  2. Anon. 2017. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  3. Anon. 2020. ‘Kerja Di Luar Negeri? Pastikan Menjadi Pekerja Migran Indonesia Yang Prosedural. | Website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam’. Kanimbatam.Kemenkumham.Go.Id. Retrieved 5 November 2022 (https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/berita/2020/12/kerja-di-luar-negeri-pastikan-menjadi-pekerja-migran-indonesia-yang-prosedural).
  4. Anon. 2022a. ‘240 PMI NTB PROSEDURAL DIBERANGKATKAN GRATIS | Biro Administrasi Pimpinan Provinsi NTB’. Biroadpim.Ntbprov.Go.Id. Retrieved 5 November 2022 (https://biroadpim.ntbprov.go.id/240-pmi-ntb-prosedural-diberangkatkan-gratis/).
  5. Anon. 2022b. ‘Gunakan Sistem Satu Kanal, Lancar, Pemberangkatan PMI Ke Malaysia | SuaraNTB’. Www.Suarantb.Com. Retrieved 5 November 2022 (https://www.suarantb.com/2022/10/21/gunakan-sistem-satu-kanal-lancar-pemberangkatan-pmi-ke-malaysia/).
  6. Anon. 2022c. ‘Kajian Sipkumham III : Strategi Preventif Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia’. Ntb.Kemenkumham.Go.Id. Retrieved 4 November 2022 (https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5257-kajian-sipkumham-iii-strategi-preventif-zero-unprosedural-pekerja-migran-indonesia).
  7. Anon. 2022d. ‘Wujudkan Zero PMI Non-Prosedural, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Kajian SIPKUMHAM Triwulan Ke-III’. Ntb.Kemenkumham.Go.Id. Retrieved 3 November 2022 (https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5272-wujudkan-zero-pmi-non-prosedural-kanwil-kemenkumham-ntb-adakan-kajian-sipkumham-triwulan-ke-iii).
  8. Anon. n.d. ‘Zero Cost Pekerja Migran Indonesia - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang’. Retrieved 5 November 2022 (https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/?p=10321).
  9. Awaludi. 2021. ‘Menaker Meminta NTB Optimalkan Desmigratif Cegah PMI Unprosedural - ANTARA News Mataram - Berita NTB Terkini’. Mataram.Antaranews.Com. Retrieved 5 November 2022 (https://mataram.antaranews.com/berita/148837/menaker-meminta-ntb-optimalkan-desmigratif-cegah-pmi-unprosedural).
  10. BP2MI. 2022. Data Pekerja Migran Indonesia Periode Januari 2022.
  11. DPR RI. 2020. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI Ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  12. Ferdin Bakker, Felix, and Politeknik Imigrasi. 2021. ‘Kontribusi Peranan Imigrasi Indonesia Dalam Mencegah Dan Memberikan Perlindungan Ham Terhadap Adanya Pekerja Migran Non-Prosedural (Pmi-Np) Dari Kejahatan Transnasional (Contribution of the Role of Indonesian Immigration in Preventing and Protecting Human’. 51 | Jlbp | 3(1):1–69.
  13. Khalid, Idaham. 2022. ‘Dalam 6 Bulan, BP2MI NTB Catat 637 Kasus PMI Bermasalah’. Kompas.Com. Retrieved 3 November 2022 (https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/211030578/dalam-6-bulan-bp2mi-ntb-catat-637-kasus-pmi-bermasalah).
  14. Nola, Luthvi Febryka. 2016. ‘Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki)’. Negara Hukum 7(1):40.
  15. Tantri, Ester Monalisa,. Karamoy Deicy N, dan Paseki Deicy. 2022. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017’. LEX PRIVATIUM 10:15.