[1]
V. Angelita and V. S. A. C. Suradipraja, “DAMPAK SOSIAL DOXING TERHADAP HAK PRIVASI PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2024: Indonesian”, JL, vol. 8, no. 1, pp. 1–18, Dec. 2024.