Public Trust Building Strategy Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah: Telaah Proses Refocusing dan Realokasi Apbd (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

Authors

  • Rafi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
December 27, 2020

Downloads

Abstract This article attempts to answer and explain how the process of regional financial management runs in a disaster emergency situation, namely the Covid-19 pandemic. In this case, the regional government, through one of its functions in managing regional finances, has full responsibility for being able to carry out the regional financial management process both based on statutory regulations and also taking into account regional needs. In a situation like this, the local government must be able to be careful and precise in carrying out regional financial management, especially in terms of refocusing and reallocation of funds in the APBD. Given that currently this process provides a new legal situation for local governments in managing regional finances. In addition, the government must also be able to build and ensure public trust, especially local communities, when local governments carry out the refocusing and reallocation process and the APBD as an effort to handle the Covid-19 pandemic because it involves the interests of the local community. By using the normative juridical research method, this article provides an analysis of how the process of refocusing and reallocating the Regional Budget in regional financial management can work well in accordance with statutory regulations and in practice. Then how is the public trust building strategy for regional financial management. Therefore, both in the context of regional financial management and the urgency of public trust in a pandemic situation, both must be implemented appropriately and wisely in meeting regional needs. Keywords: Public Trust Building Strategy; Regional Finance; Refocusing; Reallocation, APBD;   Abstrak Artikel ini berusaha menjawab serta menjelaskan bagaimana proses berjalannya pengelolaan keuangan daerah dalam situasi darurat bencana yaitu pandemi covid-19. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui salah satu fungsi dalam dalam mengelola keuangan daerah memiliki tanggung jawab secara penuh untuk dapat menjalankan proses pengelolaan keuangan daerah baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun memperhatikan juga kebutuhan daerah. Dalam situasi seperti ini pemerintah daerah harus dapat cermat dan tepat dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah terutama dalam hal refocusing atau pemusatan kembali dan realokasi dana dalam APBD. Mengingat saat ini proses tersebut memberikan keadaan hukum baru bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus dapat membangun serta meyakinkan kepercayaan publik khususnya masyarakat daerah saat pemerintah daerah melakukan proses refocusing dan realokasi dan APBD sebagai upaya dalam penanganan pandemi covid-19 karena menyangkut kepentingan masyarakat daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini memberikan analisis terhadap bagaimana proses refocusing dan realokasi APBD dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan baik sesuai peraturan perundang-undangan maupun dalam parktiknya. Kemudian bagaimana public trust building strategy terhadap pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, baik dalam konteks pengelolaan keuangan daerah maupun urgensi kepercayaan publik dalam situasi pandemi keduanya harus dapat dilaksanakan secara tepat dan bijaksana dalam memenuhi kebutuhan daerah. Kata Kunci: Public Trust Building Strategy; Keuangan Daerah; Refocusing; Realokasi, APBD;