Transparansi Upah Melalui E-Wage Outsorcing Workers Dalam Rangka Penguatan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Sri Putri Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Sahrana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Desi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
December 27, 2020

Downloads

Abstract Law No. 13 of 2003 concerning manpower in Indonesia currently still causes a lot of controversy. One of them is the transparency of wages in Indonesia. Transparency is a manifestation of good governance, however, there are still indications of wage systems that violate regional minimum wage standards. The purpose of this paper is to provide clarity of information related to the wages of the outsourcing class especially for workers in order to find a bright spot. This paper uses a normative method with literature study. Errors that often arise in current labor regulations that are received below standard wages. Lack of understanding regarding the work contract between workers and employers which results in the lack of transparency that they should get. The results of this paper indicate that there are people who manipulate the wage system, resulting in transparent wages for the Outsourcing class in Indonesia. Threfore, the authors conclude that can provide transparency information on wokers’ wages, namely, through an application E-Wage Outsourcing Workers. Keywords: Labor; E-wage Outsorcing Worker; Wage Transparency;   Abstrak Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih banyak menimbulkan kontraversi. Salah satunya adalah terkait transparansi pengupahan di Indonesia. Transparansi merupakan perwujudan dari pemerintahan yang baik, namun masih saja terindikasi pelanggaran sistem pengupahan yang menyalahi standarisasi upah minimum regional. Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan kejelasan infromasi terkait upah golongan Outsourcing terkhsusus pada kaum buruh agar menemukan titik terang. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan. Permasalahan yang kerap kali muncul dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini diantaranya upah yang diterima dibawah dari upah standar. Kurangnya pemahaman terkait kontrak kerja antara buruh dengan pemberi kerja yang berujung pada tidak adanya transparansi upah yang seharusnya mereka dapatkan. Hasil dari tulisan ini menunjukan bahwa adanya oknum yang mempermainkan sistem pengupahan sehingga mengakibatkan ketidaktransparansian pengupahan golongan Outsorcing di Indonesia. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa dibutuhkan sebuah aplikasi yang dapat memberikan informasi terkait transparansi upah golongan buruh yaitu, melalui sebuah aplikasi E-Wage Outsorcing Workers. Kata Kunci: Buruh; E-wage Outsorcing Workers; Transparansi Upah;