Pembangunan Bandara Buntu Kunik: Studi Etnografi Tentang Konflik Sengketa Tanah di Tana Toraja
Main Article Content
Abstract
Pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik, Memicu terjadinya konflik sengketa tanah dalam masyarakat. Tingginya Nilai tanah secara ekonomi setelah adanya pembangunan menjadi salah satu latar belakang terjadinya konflik sengketa tanah. Oleh karna itu penelitian ini bertujuan untuk Mengidentifikasi Bentuk-bentuk konflik sengketa tanah yang terjadi serta mekanisme lokal dalam penyelesaian konflik sengketa tanah tersebut dan juga terkait dengan konsekuensi-konsekuensi sosial budaya yang muncul dari adanya pembangunan bandar udara buntu kunik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Etnografi dengan teknik penentuan informan secara purposive. Informan yang berpartisipasi dalam penelitian ini adalah Masyarakat Mengkendek yang mengetahui terkait topik penelitian dan yang terlibat konflik dan juga masyarakat yang terlibat dengan penyelesaian konflik. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan teknik observasi serta wawancara. adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk konflik sengketa tanah yang terjadi dari adanya pembangunan bandar udara buntu kunik yaitu konflik vertikal yakni konflik antara masyarakat adat dengan badan kawasan kehutanan serta konflik Horizontal yakni konflik di antara sesama anggota Tongkonan, konflik penggarap dengan pemilik tanah serta konflik tanah warisan. Adapun mekanisme penyelesaian konflik sengketa tanah tersebut yaitu melalui mediasi dengan pendekatan kearifan lokal masyarakat yakni melalui To Parengnge’. hasil penelitian lainnya dari penelitian ini bahwa hadirnya pembangunan bandar udara buntu kunik memunculkan berbagai konsekuensi-konsekuensi khusunya yang bersifat sosial budaya. Salah satu di antaranya yaitu renggangnya hubungan dalam masyarakat sebagai salah satu akibat dari konflik yang dilatar belakangi oleh munculnya pembangunan bandar udara tersebut.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.