Tradisi Lokal dan Inovasi Hukum: Upaya Harmonisasi dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Kabupaten Sidrap

Abstract

Marriage in the Passampo Siri' practice is contrary to the provisions contained in the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS), because the marriage carried out often excludes the consent of one of the parties to be married. The TPKS Law regulates that child marriage is a forced marriage, whereas in the Passampo Siri' practice the victim is often still a child, so this is the conflict between the Passampo Siri' practice and the TPKS Law. This research aims to identify the practice of Passampo Siri' from the perspective of the TPKS Law and to describe the concept of antithetical harmonization through anti-litigation channels in resolving the incompatibility of Passampo Siri' local wisdom with the TPKS Law in Sidrap Regency. This research uses a qualitative method through an in-depth interview process with an unstructured interview type with 14 sources and Focus Group Discussion (FGD) through purposive sampling with 6 sources. The data analysis techniques used are content analysis and argumentative descriptive analysis. The results show that the Passampo Siri' practice is contrary to the TPKS Law. Apart from that, forced marriages in the Passampo Siri' practice can be resolved through deliberation while still paying attention to the values and norms that exist in society to achieve harmonization.

pdf

References

Ahyani, H., Hapidin, A., & Bumaeri, A. D. (2021). Transformasi Nilai Hukum Islam terhadap Hukum Positif di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 60-70.

Andriansyah, Y. J. (2023). Pemindaan Pemaksaan Perkawinan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Teori Maslahah Mursalah Imam Ghazali. Doctoral Dissertation.

Angin, R., & Fauziyah. (2022). Penguatan Kelembagaan Pimpinan Ranting Aisyiyah melalui Inisiasi Prosedur Litigasi dan Non Litigasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Journal of Community Development, 211-223.

Arianti, A. D., & Setyowati, R. N. (2020). Peran Dinas PPKB dan PPPA dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Jombang. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 8, 794-808.

Azis, M. R. (2021). Dialektika Hegel (Tesis-Antitesis-Sintesis) dalam Etika dan Filsafat Berkomunikasi Era Kontemporer. Journal Komunikasi, 117-122.

Bandung, A. B. (2020). Budaya Bugis dan Persebarannya dalam Perspektif Antropologi Budaya. Lensa Budaya: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Budaya, 27-36.

Elliza, S. (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 121-128.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33-54.

Hafidul Umami, M. N. (2022). Prinsip dan Asas Hukum Perkawinan dalam Peraturan Perundangan Indonesia. Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 101-117.

Harahap, A. P., Putra, D. A., Kurniawan, A., & Aiman, M. (2022). Sanksi Adat Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Desa Kungkai Kabupaten Merangin Jambi. Wajah Hukum, 6, 294-304.

Hikmawati, P. (2021). Penngaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 59-79.

Ikhwan Sawaty, a. (2021). Pengaruh Kesadaran Primordial Siri` dalam Dinamika Masyarakat Bugis. Jurnal UM Pare-pare, 13-24.

Ipandang. (2022). Passampo Siri' in the Bugis Marriage Practies in East Kolaka, Indonesia: A Sociological Perspective of Islamic Law. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2549-3132.

Irmayani. (2021). Promblematika Perkawinan Usia Muda Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tiroang Kabupaten. Doctoral dissertation.

Kamba, S. N., Kasim, N. M., & Semiaji, T. (2023). Penguatan Peran Tokoh Masyarakat dalam Mencegah KDRT Desa Mohiyolo Kabupaten Gorontalo. Jurnal AbdiMas Bongaya, 3, 1-7.

KEMENPPPA. (2022). Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunggan Anak. Retrieved from SIMFONI PPA: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Khatun, F., & Saadat, S. Y. (2020). Youth Employment in Bangladesh: Creating Opportunities - Reaping Dividends.

Lutvira, S. (2023). Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Padang: Universitas Andalas.

Marzuki, I., & Siroj, A. M. (2023). Pemaksaan Perkawinan dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 215-226.

Mohsi. (2020). Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 1-19.

Molebila, A. M., Manu, N., & Tallo, D. (2023). Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Wolwal Kabupaten Alor. COMSERVA, 536-546.

Mongkaren, J. L., Antow, D. T., & Mamengko, R. S. (2023). Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Lex Crimen, 12.

Muhammad Hendri Nuryadi, P. W. (2022). Harmonisasi Antar Etnis dan Implikasinya terhadap Ketahanan Wilayah di Kalimantan Barat Pada Era Society 5.0. Jurnal Ketahanan Nasional, 101-119.

Njatrijani, R. (2018). Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang. Gema Keadilan, 16-31.

Noviani, U. Z., K, R. A., Cecep, & Humaedi, S. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5, 1-110.

P.S.P, A. B., Qorni, U. D., Hanis Aristya Hermawan, R., Purwasaputri, A. G., & Pramulia, A. N. (2020). Harmonisasi Hukum Perkawinan Adat Bali Dengan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1-20.

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perizinan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 78-89.

Rusmita. (2021). Problematika Perkawinan Hamil di Luar Nikah di Batulicin Kalimantan Selatan (Analisis Hukum Islam). Doctoral dissertation.

Safriani, L. (2022). Pernikahan Passampo Siri dalam Syariat Islam. JARIAH: Jurnal Risalah Addariya, 1-10.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Copyright (c) 2024 Jurnal Mahasiswa Antropologi