AKTUALISASI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM: DUALISME PENUNTASAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL NON FISIK
Keywords:
HAM, Kekerasan Seksual Non Fisik, Restorative Justice, Tindak Pidana Kekerasan SeksualAbstract
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah progresif pemerintah untuk mewujudkan keadilan baik bagi pelaku maupun korban sebagai bentuk penegakan hukum dan HAM. Namun salah satu pasal dalam UU TPKS menimbulkan problematika hukum baru yang perlu dikaji lebih lanjut. Konsep pasal tersebut mengindikasikan penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual non fisik harus melalui peradilan. Namun, Pasal 7 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa pelecehen seksual non fisik termasuk delik aduan. Hal ini memberikan indikasi bahwa kekerasan seksual non fisik dapat menyampingkan sifat pidana dari delik tersebut maka lahirlah pertimbangan untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar peradilan demi mewujudkan efektivitas hukum dengan pendekatan restorative justice. Tulisan ini dilahirkan dengan metode penelitian Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis mengumpulkan bahan hukum Primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. mekanisme di luar peradilan menjadi suatu pertimbangan lain yang dilandaskan atas argumentasi, yakni peradilan pidana yang tidak memenuhi teori pemidanaan edukasi sebagai tujuan pidana serta tindak pidana kekerasan seksual non fisik sebagai delik aduan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.