SOFT TRIAS POLITICA: MENGUJI RELEVANSI DAMPAK ANTAR LEMBAGA KEKUASAAN DI INDONESIA
Abstract
Konsep pemisahan kekuasaan yang dianut Indonesia adalah metode strukturisasi lembaga oleh Montesquieu (1748). Permasalahan sistem kekuasaan negara Indonesia adalah tidak adanya standarisasi atas konsep pemisahan secara mutlak. UUD 1945 tidak hanya memberikan pemisahan atas kekuasaan, tetapi juga mengimplementasikan penggabungan kekuasaan. Hal ini yang kemudian memicu konsep Soft Trias Politica yang dianut oleh Indonesia. Dikarenakan terdapat kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling dicampuradukan guna mencapai Check and Balances pemerintahan negara. Melalui tulisan ini, penulis berupaya untuk memberikan pemahaman atas esensi dari konsep Soft Trias Politica negara Indonesia dalam konteks ketatanegaraan. Karya tulis ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi komparasi ketatanegaraan yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini mendapati bahwa baik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki pengaruh yang cukup berarti antara satu sama lain. Meskipun demikian, Soft Trias Politica dapat dikatakan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan yang efektif, walaupun di sisi lain penuh dengan intervensi politik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.