KONSTITUSI,KEBEBASAN BERPENDAPAT, DAN DILEMA APARAT DALAM MENGHADAPI AKSI DEMONSTRASI
CONSTITUTIONAL GUARANTEES FOR DEMONSTRATORS AND THE PROPORTIONALITY TEST OF LAW ENFORCEMENT ACTIONS
Kata Kunci:
Demonstrasi; Dilema Aparat; Kebebasan Berpendapat; Konstitusi; Proporsionalitas.Abstrak
Ketegangan inheren antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan kewajiban negara untuk menjaga ketertiban umum merupakan tantangan utama di negara demokrasi. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur demonstrasi di Indonesia serta faktor-faktor sistemik yang berkontribusi pada dilema yang dihadapi aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, analisis ini mengungkap adanya kesenjangan signifikan (das sein vs. das sollen) antara kerangka hukum yang canggih dan protektif terhadap hak (UUD 1945, UU No. 9/1998, Perkap No. 7/2012) dengan implementasinya di lapangan yang sering kali diwarnai oleh tindakan represif yang mengabaikan asas proporsionalitas dan nesesitas. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan doktrin keseimbangan kepentingan dan proporsionalitas sebagai lensa analisis utama untuk mendekonstruksi "dilema" aparat, dengan membingkainya kembali sebagai kegagalan penerapan hukum alih-alih sebuah paradoks yang tak terpecahkan. Kesimpulannya, dilema aparat diperparah oleh isu sistemik, termasuk budaya impunitas dan akuntabilitas yang lemah, yang secara kolektif melanggengkan siklus kekerasan dalam aksi demonstrasi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
