AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS HAKIM DALAM MENJAMIN PERADILAN YANG BERKEADABAN PUBLIK
-
Kata Kunci:
Akuntabilitas, Integritas Hakim, Kekuasaan KehakimanAbstrak
Profesi hakim memegang peran sentral dalam penegakan hukum dan keadilan di bawah Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Selain keahlian hukum, profesi ini menuntut integritas moral yang tinggi, mencakup kejujuran, keberanian, dan kemandirian. Kemandirian lembaga peradilan harus diimbangi dengan akuntabilitas untuk mewujudkan hakim yang bermartabat. Studi ini bertujuan mengkaji urgensi penguatan integritas dan akuntabilitas hakim melalui pendekatan studi literatur hukum. Penelitian menemukan bahwa persepsi keadilan kerap dipengaruhi posisi sosial, meskipun asas equality before the law dijamin dalam Pasal 28D(1) UUD 1945. Kebaruan studi ini terletak pada gagasan harmonisasi keadilan dalam tiga dimensi hukum, moralitas, dan keadilan sosial serta penegasan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama dibanding isu HAM atau aspek legalistik semata. Simpulan menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah fondasi utama untuk membangun peradilan yang adil, bermartabat, dan efektif melindungi hak warga negara.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Integritas Hakim, Kekuasaan Kehakiman
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
