Main Article Content

Abstract

Kapal merupakan kendaraan air, baik berpenggerak maupun tidak berpenggerak. Lebih rinci, definisi kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 1 Butir 3 adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Kapal dibangun dari pelat yang dirangkai dengan kawat las. Di dalamnya terdapat berbagai macam material dan komponen, termasuk pelat dan kawat las yang digunakan. Material dan komponen lainnya adalah mesin induk, mesin bantu, permesinan geladak, pompa-pompa, perlengkapan lambung (hull outfittings) dan perlengkapan permesinan & kelistrikan lainnya. Untuk kapal dengan notasi E, selain diawasi pembangunannya, material dan komponennya pun harus bersertifikat. Sebagian besar material dan komponen utama yang digunakan pada kapal bangunan baru di Indonesia diproduksi di dalam negeri, kecuali mesin utama dan mesin bantu yang masih impor. Hal ini tentu menjadi kendala dalam melakukan sertifikasi material dan komponen tersebut, khususnya dimasa Pandemic Covid-19. Tulisan ini menjelaskan mengenai metode-metode yang dapat digunakan untuk melakukan sertifikasi material dan komponen kapal di masa Pandemic Covid-19 untuk kapal-kapal yang diklaskan ke BKI.

Keywords

Kapal Sertifikasi Material dan Komponen Skema Sertifikasi Alternatif Biro Klasifikasi Indonesia

Article Details