PENINGKATAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA PUSTAKAWAN
Main Article Content
Abstract
Peningkatan kesejahteraan bagi pustakawan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan secara
signifikan, hal ini dibarengi dengan daya saing serta perhatian pemerintah dalam meningkatkan
SDM. Peningkatan kesejahteraan pustakawan ini diharapkan dapat memicu pustakawan sehingga
dapat bekerja lebih keras dan menghasilkan ide-ide yang cerdas dan tidak hanya bekerja dalam saat
jam kantor saja namun di luar jam kerja pun pustakawan dituntut tetap dapat menghasilkan
karyanya. Bila mencermati peningkatan tunjangan jabatan fungsional pustakawan sejak terbitnya
Keputusan Presiden RI Nomor 65 tahun 1992 tanggal 17 Nopember 1992 mengenai besarnya
tunjangan fugsional pustakawan yang berlaku sejak sejak Januari 1990. Dan terakhir KEPRES
No.71 tahun 2013 tgl 13 Nopember 2013 cukup jelas kenaikan. Selain itu kita mengenal dua jenjang
jabatan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri atas jalur terampil
(D2/D3) dan ahli S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat bagi pustakawan
ahli.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari lima pustakawan yang ada di Balitsereal telah
diwawancarai langsung, memberi tanggapan sangat baik karena dengan adanya kenaikan jumlah
kegiatan yang dihasilkan pustakawan juga telah mengalami kenaikan tunjangan jabatan fungsional.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan kenaikan tunjangan jabatan fungsional pustakawan
mempengaruhi kinerja pustakawan ke arah yang lebih baik, motivasi kerja meningkat dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Kata Kunci: Pustakawan; kenaikan fungsional; penigkatan; perpustakaan
signifikan, hal ini dibarengi dengan daya saing serta perhatian pemerintah dalam meningkatkan
SDM. Peningkatan kesejahteraan pustakawan ini diharapkan dapat memicu pustakawan sehingga
dapat bekerja lebih keras dan menghasilkan ide-ide yang cerdas dan tidak hanya bekerja dalam saat
jam kantor saja namun di luar jam kerja pun pustakawan dituntut tetap dapat menghasilkan
karyanya. Bila mencermati peningkatan tunjangan jabatan fungsional pustakawan sejak terbitnya
Keputusan Presiden RI Nomor 65 tahun 1992 tanggal 17 Nopember 1992 mengenai besarnya
tunjangan fugsional pustakawan yang berlaku sejak sejak Januari 1990. Dan terakhir KEPRES
No.71 tahun 2013 tgl 13 Nopember 2013 cukup jelas kenaikan. Selain itu kita mengenal dua jenjang
jabatan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri atas jalur terampil
(D2/D3) dan ahli S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan diklat bagi pustakawan
ahli.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari lima pustakawan yang ada di Balitsereal telah
diwawancarai langsung, memberi tanggapan sangat baik karena dengan adanya kenaikan jumlah
kegiatan yang dihasilkan pustakawan juga telah mengalami kenaikan tunjangan jabatan fungsional.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan kenaikan tunjangan jabatan fungsional pustakawan
mempengaruhi kinerja pustakawan ke arah yang lebih baik, motivasi kerja meningkat dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Kata Kunci: Pustakawan; kenaikan fungsional; penigkatan; perpustakaan
Article Details
Section
Articles