PERAN PERPUSTAKAAN DALAM MEMBANTU PENEGAKAN HUKUM SERAH-SIMPAN KARYA DI INDONESIA

Main Article Content

Kadaruddin A.

Abstract

Kewenangan perpustakaan adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam yang dihasilkan oleh penerbit atau pengusaha rekaman. Perpustakaan menjadi
penjembatan antara para penerbit dan pengusaha rekaman yang melanggar dengan pihak kepolisian
yang menegakkan hukum pidana, oleh karenanya peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan dalam
membantu penegakan aturan hukum serah-simpan karya cetak dan karya rekam di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa kewenangan perpustakaan terkait dengan setiap karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan
oleh penerbit atau pengusaha rekaman adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam tersebut (sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 1 angka 10 UU
Perpustakaan), dan penegakan hukum serah simpan karya di perpustakaan dibebankan kepada
kepolisian, karena hal pelanggaran UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah ranah
pidana dimana polisi adalah penegak hukum pertama yang menangani perkara tersebut. Kesimpulan
dari tulisan ini adalah penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan 2 cetakan dari setiap
judul karya cetak yang dihasilkan atau sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang
dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan atau
setelah proses rekaman selesai dan peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan guna membantu pihak
kepolisian dalam menegakkan hukum serah simpan karya di Indonesia.
Kata kunci: perpustakaan, penegakan hukum, karya cetak, karya rekam.

Article Details

Section
Articles