Bahasa dan Media Sosial pada UU ITE Pada Kasus Ahmad Dhani
Abstract
Abstrack : Analisis ini berupaya mengeksplorasi antara kaitan bahasa dan media sosial pada UU ITE yang terjadi di Indonesia, dan fokusnya pada penelitian kali ini adalah kasusnya seorang musisi legendaris Ahmad Dhani yang terjerat UU ITE pada tahun 2019, terkait vlognya di Instagram dan cuitannya di Twitter sehingga menyebabkan Ahmad Dhani di pidana dengan penjara 1,6 tahun, di sebabkan bahasa yang di tuangkan melalui media sosial oleh Ahmad Dhani. Menurut Wibowo (2001:3), bahasa itu adalah sistem lambang bunyi yang ada maknanya serta berartikulasi (di hasilkan indra pengucap manusia) yang besifat konvensional dan arbitrer, di gunakan alat komunikasi oleh personal ke personel dan kelompok ke lompok yang memunculkan perasaan dan pikiran dalam interaksi sosial, penulis berupaya menganalisa bahasa yang di tuliskan Ahmad Dhani melalui Media Sosialnya yang mengakibatkan Musisi legend itu di pidana penjara.
References
Errika Dwi Stya Watie. (2011), Komunikasi Dan Media Sosial, The Messenger,Volume I. Edisi Juli , hlm 69-75
Nurlaila. (2015), Pendekatan Linguistik Dalam Pengkajian Sumber Hukum Islam, Juris Volume 24 No.2 Edisi Juli-Desember, hlm 196-206.
Anang Sugeng Cahyono. Pengaruh Media Sosial terhadap perubahan sosial Masyarakat Indonesia, hlm 140-157
https://news.detik.com/berita/d-4839779/perjalanan-kasus-ahmad-dhani-hingga-akhirnya-bebas
https:/nasional.kompas.com/read/2019/01//30/18493331/selain-ahmad-dhani-ini-daftar-orang-yang-di-vonis-terjerat-uu-ite
https://m.merdeka.com/ahmad-dhani/profil/
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/idiot
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Nady Al-Adab
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
All right reserved. The articles in this journal are under copyright of journal Nady al-AdabĀ and the author of the article. No part of the articles may be reproduced without permission of the journal management