Pengalaman Partai Politik pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 dalam Pemenuhan Kuota Keterwakilan Perempuan di Kabupaten Ponorogo
Keywords:
Kuota Perempuan, Pemilu Legislatif, Partai PolitikAbstract
Kajian ini berfokus pada bagaimana pemenuhan 30% kota perempuan dalam aktifitas politik bisa terwujud, karena selama ini masih banyak persoalan struktural dan kultural yang membentuk streotip bahwa perempuan merupakan masyarakat kelas 2 (dua) dalam kehidupan masyarakat Indonesia, walaupun sudah terpenuhi kuota 30% pada partai Gerindra, PAN dan Golkar pada pemilihan legislatif pada tahun 2014 di Kabupaten Ponorogo, namun partai politik mengaku jika kader perempuan yang dimiliki banyak yang tidak mau menjadi calon legislatif, akan tetapi partai politik tetap mendaftarkannya supaya lolos persyaratan pemilihan legislatif.
References
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Lubis, S. S. (2015). Partai Politik Perempuan pada Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA , 2.
Moleong, L. J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakaya.
Ponorogo, K. K. (2014, May 14). KPU-ponorogokab.go.id. Retrieved April 13, 2018, from http://kpu-ponorogokab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=145&Itemid=74
Ridwan, M. (2014, September 1). Anggota DPRD Ponorogo Periode 2014-2019 Dilantik. Ponorogo, Jawa Timur, Indonesia.
Satriyani, S. H. (2009). Gender and Politics. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Tindakan Komprehensif. Bandung: Alfabeta.
Sunyoto. (2013). Teori Kuisioner dan Analisis Data. Graha Ilmu.
Yusuf Adam Hilman. (2018). Analisis Peta Politik Kandidat Calon Gubernur Dan Arah Koalisi Pada Kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Wacana Politik, 3(1), 29–39. http://doi.org/https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.15472
UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 pasal 11