Dinamika Aktor dalam Perumusan Peraturan tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah di Kota Makassar
Keywords:
Pertarungan Kepentingan, Aktor, Peraturan Daerah, Tata Ruang WilayahAbstract
Lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat Pemerintah Kota Makassar tidak bisa berbuat banyak dalam membuat zona-zona tata ruang dan peruntukkan yang ada di Kota Makassar. Indikasi adanya pertarungan kepentingan antar aktor dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi motif utama dilakukannya penelitian ini. Adapun tujuan utama penelitian ini, yaitu untuk memperoleh gambaran mengenani pertarungan kepentingan yang terjadi dalam pembahasan ranperda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah di kota Makassar. Metode penenlitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penentuan informan dengan teknik snow ball. Teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Satu dekade terakhir memperlihatkan betapa massif pembangunan dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. Pesatnya pembangunan benar-benar menghabiskan ruang di kota Makassar sehingga jumlah supply ruang tidak dapat memenuhi demand yang ada, akibatnya pembangunan merambah daerah-daerah yang tidak seharusnya digunakan sebagai areal terbangun dan berdampak pada makin semrawutnya Kota Makassar. Kebijakan desentralisasi saat ini telah mengatur hubungan dan kedudukan antara kepala daerah dan DPRD yang juga secara integral bagian dari pemerintah daerah, di samping itu juga diatur kewenangannya masing-masing dalam hal peraturan daerah. Peraturan daerah tidak dapat dipungkiri dalam perumusan dan penetapannya mengalami dinamika pertarungan kepentingan oleh aktor-aktor perumusnya. Terdapat pola-pola interaksi dan kontestasi antar aktor perumus peraturan daerah dalam mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertarungan kepentingan terjadi dalam perumusan Peraturan RTRW Kota Makassar terkait beberapa pasal dalam ranperda terutama mengenai reklamasi pantai.References
Bungin. Burhan, (2008) Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Darmawan. Allan, (2013). Konstalasi Politik Kota Dalam Kebijakan Reklame Di Surabaya. Universitas Airlangga.
Dunn. William N, (1999) Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua).Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
McNair. Brian, (2003) An Introduction To Political Communication. London and New York: Routledge.
Miriam. Budiarjo, (2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Moleong. Lexy, (2006) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nimmo. Dan, (2004) Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan, dan Media, (Terjemahan). Bandung: Rosdakarya.
Pradadimara. Dias, (2005). “Penduduk Kota, Warga Kota, dan Sejarah Kota: Kisah Makassar” – Kota Lama Kota Baru: Sejarah Kota-Kota Di Indonesia. Jogjakarta: Penerbit Ombak.
Rauf. Maswadi, (2001). Konsensus dan Konflik Politik. Jakarta: Dirjen PT Depdiknas.
Syafie. Inu Kencana, (2009). Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Pustaka Reka Cipta.