Instrumen Hukum Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pembangunan di Bidang Jasa Konstruksi
PDF

Keywords

Kontrak Publik
Konstruksi
Hukum Kontrak
Pemerintah Daerah
Perjanjian

How to Cite

Pessak, R. H., Mawuntu, J. R., & Setiabudhi, D. O. (2021). Instrumen Hukum Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pembangunan di Bidang Jasa Konstruksi. Amanna Gappa, 29(2), 91-105. https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.18709

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui instrumen hukum pengelolaan penyelenggaraan kerja sama antara pemerintah daerah dengan kontraktor dalam pembangunan di bidang jasa konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan data empirik. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengambilan bahan hukum sekunder dilakukan pada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum perjanjian kerja sama saa pemerintah dalam jasa konstruksi di Prrovinsi Sulawesi Utara belum berjalan optimal disebabkan kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta belum melaksanakan perjanjian secara konsisten yang menimbulkan terjadinya beberapa kondisi yaitu keterlambatan pembayaran bagi pihak penyedia jasa dan keterlambatan pembangunan yang menimbulkan inefisiensi bagi pihak pengguna jasa. Evaluasi hukum terhadap pelaksanaan perjanjian jasa konstruksi atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama baik dari pihak penyedia jasa konstruksi maupun pihak pengguna jasa konstruksi dilakukan melalui mekanisme penyelesaian dengan cara litigasi dan non-litigasi.
https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.18709
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2021 Array

Downloads

Download data is not yet available.