Advokasi Litigasi Kasus Reklamasi Pantai Makassar (Perspektif Undang-Undang Lingkungan Hidup)
PDF

Keywords

Hukum Lingkungan
Lingkungan Hidup
Reklamasi
Centre Point of Indonesia

How to Cite

Aspan, Z. (2017). Advokasi Litigasi Kasus Reklamasi Pantai Makassar (Perspektif Undang-Undang Lingkungan Hidup). Amanna Gappa, 25(2), 19–24. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/2508

Abstract

Megapoyek Centre Point of Indonesia (CPI) seluas 157 ha yang berdiri di atas lahan negara di kawasan pesisir Makassar digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan “Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar (ASP)”. Koalisi ASP menggugat karena reklamasi dipandang menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Gugatan ini didukung hasil kajian ASP bahwa 60% terumbu karang di wilayah pesisir Kota Makassar telah rusak. Alokasi ruang reklamasi yang nantinya akan dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah persentasi kerusakan terumbu karang. Selain itu, reklamasi juga semakin memperparah pencemaran air laut di sekitar Pantai Losari, Makassar.
PDF

References

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar merupakan koalisi CSO; Walhi Sulsel, LBH Makassar, ACC Sulawesi, FIK Ornop, SP Anging Mamiri, KontraS Sulawesi, serta sejumlah CSO lainnya.

Alvi Syahrin. (2003). Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Camus. A. (1998). Krisis Kebebasan (Pent. Edhi Martono). Jakarta: Yayasan Obor. hlm.75.

D. Munadjat. (1984). Hukum Lingkungan Nusantara Buku V: Sektoral Jilid 2, Cetakan Pertama. Jakarta: Putra A Bardin.

Dikutip dari laman Kompas.com http://nasional.kompas.com/read/2016/04/01/21160331/KPK. Sebut.Suap.Anggota.DPRD.DKI.Sebagai.Grand.Corruption.

Dikutip dari laman Kompas.com. http://nasional.kompas.com/read/2016/04/01/18245351/ KPK.Suap .untuk.Sanusi.Terkait.Raperda Reklamasi.

Dikutip dari laman media kompas regional http://regional.kompas.com /read/2016/04/13/13534591/ Gubernur.Sulsel.Digugat.ke.PTUN.Terkait.Reklamasi.Pantai.Losari

Dikutip dari laman regional Kompas: http://regional.kompas.com/read/2016/ 04/14/12535401/Kisah.Daeng.Bollo.Korban.Reklamasi.Pantai.Losari.yang.Kini.Hidup.Telantar?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Makassar. http://makassarkota.go.id/110-geografiskotamakassar.html

Dikutip dari media Antara. http://www.antarasulsel.com/berita/61966/pansus-rtrw-makassar-ancam-tidak-memasukan-reklamasi

Dikutip dari media Antara: http://makassar.antaranews.com/berita/67365/dprd-makassar-sahkan-perda-rtrw

Dikutip dari pojok satu. http://sulsel.pojoksatu.id/read/2015/11/14/walhi-tuding-pemkot-makassar-abaikan-izin-reklamasi-pantai/

H. Koesnadi. (1999). Hukum Tata Lingkungan, Edisi ke-7, Cetakan ke-14. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

H. Koesnadi. (1999). Hukum Tata Lingkungan, Edisi ketujuh, Cetakan Keenam Belas. Yogyakarta: Gadjah Mada Univesity Press. Hlm.204

Harahap.Y. (2005). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika. hlm.60-61

K. Mochtar & Agoes Etty R. (2003). Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni.

Kusumaatmadja. M. (1976) Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum Indonesia. Jakarta: Bina Cipta.

Patterson.E (1963). Law In A Scientific Age, New York: Columbia University Press.

S. Alvi. (1999). Pembangunan Berkelanjutan (Perkembangannya, Prinsip-Prinsip dan Status Hukumnya). Medan: Fakultas Hukum USU.

Santosa M.A. (2004). Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan, Jakarta: Makalah Training Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Eksekutif Kementerian Lingkungan Hidup.

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.