Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
PDF

Keywords

Hukum Lingkungan
Konstitusionalisasi
Tanggung Jawab
Lingkungan Hidup

How to Cite

Aspan, Z. . (2022). Konstitusionalisasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Amanna Gappa, 30(2), 149-155. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/26413

Abstract

Perlindungan terhadap lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara, namun pada praktiknya, belum dapat mengatasi permasalahan dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi bisa disebabkan karena penegakan hukum yang masih lemah untuk para pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk dapat menjaga lingkungannya, sanksi yang dikenakan belum dapat menimbulkan efek jera, atau terdapat kelemahan dalam peraturan perundang-undangannya. Pengaturan norma lingkungan hidup dalam konstitusi perlu dikuatkan dengan meningkatkan derajat norma lingkungan hidup dalam bagian tersendiri dalam konstitusi.
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Array

Downloads

Download data is not yet available.