Optimalisasi Penyelesaian Aset: Tinjauan Kritis Kebijakan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam kebijakan (yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020) dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa (ABMA/T). Dari 1.020 aset yang terdaftar sejak tahun 1989, sampai dengan 5 Agustus 2024 baru diselesaikan sebanyak 568 aset, sedang sisanya sebanyak 452 aset belum diselesaikan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum dan non-hukum sebagai dasar analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, pertama, Pasal 10 PMK 62 mengandung ketidaksetaraan cara pandang negara dalam menyelesaikan ABMA/T antara yang dikuasai pemerintah dengan yang dikuasai pihak ketiga; kedua, Pasal 36 PMK 62 tidak selaras dengan UUPA terkait penerapan prinsip kepastian hukum; ketiga, Pasal 19 s.d. 32 PMK 62 memuat besaran kompensasi yang memberatkan; keempat, Pasal 32 PMK 62 menyebabkan penyelesaian ABMA/T melalui keringanan kompensasi secara riil tidak sepenuhnya tuntas; kelima, Pasal 30 dan 41 PMK 62, mempersulit penyelesaian ABMA/T karena mengandung ketidakadilan dan kesewenang-wenangan; keenam, Pasal 33 s.d. 34 PMK 62 memuat syarat pembuktian dengan putusan pengadilan Incracht yang sulit dilaksanakan. Saran dalam kajian ini adalah agar dilakukan pembaruan terhadap kebijakan yang menjadi kendala penyelesaian ABMA/T sebagaimana terurai dalam pembahasan dengan preskripsinya.
Article Details
Issue
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.