Optimalisasi Penyelesaian Aset: Tinjauan Kritis Kebijakan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Main Article Content

Dony Sasmita
Sri Suryanovi
Selvia Yunassanah
Charles Jimmy

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam kebijakan (yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020) dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa (ABMA/T). Dari 1.020 aset yang terdaftar sejak tahun 1989, sampai dengan 5 Agustus 2024 baru diselesaikan sebanyak 568 aset, sedang sisanya sebanyak 452 aset belum diselesaikan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum dan non-hukum sebagai dasar analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, pertama, Pasal 10 PMK 62 mengandung ketidaksetaraan cara pandang negara dalam menyelesaikan ABMA/T antara yang dikuasai pemerintah dengan yang dikuasai pihak ketiga; kedua, Pasal 36 PMK 62 tidak selaras dengan UUPA terkait penerapan prinsip kepastian hukum; ketiga, Pasal 19 s.d. 32 PMK 62 memuat besaran kompensasi yang memberatkan; keempat, Pasal 32 PMK 62 menyebabkan penyelesaian ABMA/T melalui keringanan kompensasi secara riil tidak sepenuhnya tuntas; kelima, Pasal 30 dan 41 PMK 62, mempersulit penyelesaian ABMA/T karena mengandung ketidakadilan dan kesewenang-wenangan; keenam, Pasal 33 s.d. 34 PMK 62  memuat syarat pembuktian dengan putusan pengadilan Incracht yang sulit dilaksanakan. Saran dalam kajian ini adalah agar dilakukan pembaruan terhadap kebijakan yang menjadi kendala penyelesaian ABMA/T sebagaimana terurai dalam pembahasan dengan preskripsinya.

Article Details

Section
Articles