Analisis Penerapan Kebijakan Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak di Kota Makassar

Authors

  • Andi Tenri Wulang Hasanuddin University
  • Juanda Nawawi Hasanuddin University
  • Nurlinah Nurlinah Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.31947/jgov.v6i3.1258

Keywords:

implementation, trafficking, communication, collaboration, regulations

Abstract

Abstract: This writing analisys implementation of trade policies (trafficking) of women and children in Makassar City. Data collected by using interview techniques, study documents, and observation. Interviews were conducted with respondents coming from local government agencies Makassar (Social Service), the Police of the province of South Sulawesi (POLDA Sulawesi Selatan), pimps as perpetrators of trafficking (traffickers) and women prostitutes (WTS) as victims of trafficking. Informant intentionally with regard to their involvement in the prevention and elimination trafficking (trafficking) of women and children in the Makassar City. The results showed that at this time in Makassar cases of human trafficking (human trafficking) are still there, so the implementation of the policies of Law No. 21 of 2007 and Regional Regulation No. 9 of 2007, all of them can be said to be valid to the fullest. Nevertheless the local government of Makassar will always cooperate with the police and communities to make the prevention process and elimination trafficking of women and children in Makassar, either through socialization, guidance and including legal action.Keywords: implementation, trafficking, communication, collaboration, regulationsAbstrak: Tulisan ini menganaIisis penerapan kebijakan perdagangan (trafficking) perempuan dan anak di Kota Makassar. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen, dan observasi. Wawancara dilakukan terhadap  responden yang berasal dari instansi pemerintah daerah Kota Makassar (Dinas Sosial), pihak Kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel), muncikari selaku pelaku dari perdagangan orang (trafficker) dan Wanita Tuna Susila (WTS) selaku korban dari perdagangan. Informan dipiIih secara sengaja dengan memperhatikan keterlibatan mereka dalam proses pencegahan dan penghapusan perdagangan (trafficking) perempuan dan anak di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini di Kota Makassar kasus perdagangan manusia (human trafficking) masih terus ada, sehingga penerapan kebijakan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007, semuanya bisa dikatakan tidak berlaku secara maksimal. Meskipun demikian pemerintah daerah Kota Makassar akan selalu bekerja sama dengan aparat kepolisian serta masyarakat untuk melakukan proses pencegahan dan penghapusan perdagangan perempuan dan anak di Kota Makassar, baik melalui sosialisasi, bimbingan dan termasuk penindakan hukum.Kata kunci: kebijakan, penerapan, traffiking, komunikasi, kerjasama, perda

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dardji Darmodiharjo. 1978. Orientasi Singkat Pancasila. Jakarta : Gita Karya.

Frahana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Panjaitan Merphin. 2013. Logika Demokrasi. Jakarta: Permata Aksara

Rachmad Syafaat, 2003. Dagang Manusia, cet. 1, Jakarta : Lappera Pustaka Utama.

Sarungdajang. 2011. Babak Baru Sistem Pemerintahan. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.

Suharto Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung : CV. Alfabeta.

Sulistyowati Irianto dkk. 2005. Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedar Narkotik, edisi pertama. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Saad Muhammad. 2010. Disertasi Analisis Pembuatan Kebijakan APBD Kota Makassar. Makassar Sulawesi Selatan

Tinjauan Kompas. 2014. Menatap Indonesia 2014. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Makalah disampaikan pada Temu Nasional Anti Perdagangan Orang dan Pengukuhan Presidium Nasional Mitra Gebder dan Formatur Daerah Mitra Gender, Jakarta, 25 Januari 2006

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Lapian, Gandhi dkk. 2006. Trafiking Perempuan Dan Anak. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

M. Zen, A. Patra dkk. 2006. Instrumen Nasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Robert C. Bogdan, transleter Alih bahasa Arief furchan dkk. 1992. Qualitative research for education an introduction to theory and methods, Surabaya: Usaha nasional.

Salam Soejono dan abdurrahman. 1999. Metode penelitian, suatu pemikiran dan penerapan. Jakarta: Rieneka Cipta.

Suyanto Bagong & Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Wahab Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Wiyono, R. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama Offset

Winarno Budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS (Center of Akademic Publishing Service)

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan (Trafficking) Perempuan dan Anak

Downloads

Published

2016-12-29

Issue

Section

Articles