Rencana Pelarangan Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta : Benturan Antara Kepentingan Pemerintah Dengan Hak Masyarakat

Authors

December 29, 2021

Downloads

Abstract Currently Jakarta’s regional government is planning a regulation regarding the prohibition of groundwater use for its residents. This is caused by the fact that the land’s surface in Jakarta experiences a continuous derivation. On the other hand, Jakarta’s residents still have a very high dependence on groundwater, either to fulfil household or industrial needs. This causes a conflict of interest between the government’s attempt to protect the environment and residents’ ground water needs. The constitution stipulates that water and natural resources are used as much as possible for the welfare of the people so that the prohibition on the use of groundwater in Jakarta should actually take into account the water rights of people which are guaranteed by the constitution. The efforts to distribute piped water evenly as a substitute for groundwater are often deadlocked, it will also be seen on how Mexico and Kenya also have problems regarding groundwater overcome this problem, where these countries implement a licensing and monitoring system that restricted the use of groundwater, which can be applied while the installation of piped water to 100% of Jakarta area is completed. The method used in this research is a normative research method using secondary data. Keywords: Conflict of Interest; Government's interest; Ground Water; Right of Water. Abstrak Saat ini pemerintah daerah Jakarta sedang merencanakan regulasi perihal pelarangan penggunaan air tanah bagi penduduk Jakarta. Pelarangan ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa permukaan tanah di Jakarta mengalami penurunan terus-menerus setiap tahunnya. Di sisi lain masih banyak penduduk daerah Jakarta yang menggunakan air tanah sebagai sumber air utama baik untuk menunjang kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan industri. Konstitusi menegaskan bahwa air dan sumber daya alam dipergunakan sebesar- besarnya demi kemakmuran rakyat, sehingga pelarangan penggunaan air tanah di jakarta ini sejatinya harus secara hati-hati memperhatikan hak air yang dimiliki rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini menyebabkan timbul benturan antar kepentingan antara kepentingan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dengan kebutuhan warga akan air tanah. Usaha untuk menyalurkan air pipa secara merata sebagai pengganti air juga sering kali menemui titik buntu, daripada hal itu dapat diterapkan pengaturan di negara Meksiko dan Kenya sebagai negara yang mengalami masalah yang sama sebagai suatu solusi. Kedua negara tersebut mengatasi permasalahan ini dengan menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan air tanah. Solusi tersebut dapat diaplikasikan sembari menunggu proses instalasi air pipa merata 100% wilayah Jakarta. Metode yang digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  penelitian  secara  yuridis  normatif  yang menggunakan sumber data kepustakaan sekunder. Kata Kunci: Air Tanah; Benturan Kepentingan; Hak atas Air; Kepentingan Pemerintah.