IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN

Administrative requirement Health BPJS Public Services

Authors

October 20, 2023
Pelayanan yang baik harus dilihat dengan data akurasi yang jelas dan transparan, namun hingga penelitian ini berakhir pelaksanaan website resmi pemerintah daerah Sleman belum terlihat data yang diperlukan; Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi bahan perbaikan dalam melaksanakan pelayanan dan pertanggungjawaban publik terkait pendaftaran tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman. Pada tahun 2022, pemerintah resmi mengimplementasikan Inpres 22/1 tentang optimalisasi penggunaan BPJS Kesehatan, yang menugaskan hampir semua kementerian untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif dalam pelayanan publik. Namun peraturan ini tidak bertahan lama karena sistem yang ada belum optimal, sehingga pihak Dinas Sleman mengajukan penundaan pelaksanaannya. Pelaksanaan Inpres 1/2022 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris mengenai teori Grindle dan Hassel yang menjelaskan bahwa kebijakan harus dapat diterima oleh akal sehat, dapat dilaksanakan, dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun temuan penelitian menunjukkan bahwa Inpres tersebut belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Sleman karena masih memiliki kendala dan tantangan berupa sinkronisasi data antara BPJS dengan BPN di wilayah Sleman, dan kebijakan tersebut tidak ada korelasi antara BPJS Kesehatan dengan pejabat jual beli tanah.