PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG LEGALITAS BADAN USAHA DAN PERPAJAKAN ATAS EKSPOR PRODUK UMKM DI KOTA DEPOK

Authors

  • Maria R.U.D. Tambunan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20956/pa.v9i1.33162

Keywords:

MSME, export, taxation, legal entity

Abstract

In the digitalization era, MSMEs are expected to create products capable of penetrating the global market by utilizing various available platforms. Increasing export volumes has become challenging amidst the economic recovery following the post-COVID-19 pandemic. The Depok City Government has initiated various development programs to boost MSME capacity and enhance their competencies. In 2020, Depok's MSMEs achieved a 25% increase in total export value, rising from USD 117.1 million to USD 146 million. Key export products produced by these MSMEs include pharmaceuticals, medical devices, furniture, electronics, food and beverages, fashion, and spices. Depok is home to around 1,800 small industries with export potential. To enhance export activities, MSMEs require several steps in administrative preparation, including acquiring knowledge about legal and tax-related matters. This effort aims to provide MSMEs with a comprehensive understanding of legal and tax requirements for their business activities to qualify for entering foreign markets. Before conducting this community service activity, it was observed that many MSMEs, especially those operating for more than five years, already understood legal aspects and tax obligations. However, newer MSMEs or those operating for less than five years require assistance in fulfilling legal requirements. This activity is intended to enhance knowledge and provide assistance on these matters. Additionally, support is needed to address technical problems and prepare necessary documentation when MSMEs are ready to enter the export market.   ---    Di era digitalisasi, pelaku UMKM diharapkan mampu menciptakan produk yang dapat menembus pasar global dengan adanya berbagai jenis platform yang tersedia. Peningkatan volume ekspor semakin menjadi tantangan ditengah proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Berbagai program pengembangan yang digagas oleh Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku UMKM. Pada tahun 2020, UMKM Kota Depok mengalami peningkatan total nilai ekspor sebesar 25% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari USD 117,1 juta menjadi USD 146 juta. Produk ekspor utama kota Depok yaitu produk farmasi dan alat kesehatan, furnitur, elektronik, makanan dan minuman dan alat kesehatan, fashion dan rempah-rempah. Kota Depok memiliki sekitar 1.800 industri kecil yang berpotensi ekspor. Dalam mempersiapkan peningkatan kegiatan ekspor, pelaku UMKM memerlukan persiapan administrasi termasuk terkait pemenuhan aspek hukum dan pengetahuan perpajakan. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif terkait aspek hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM terkait legalitas kegiatan usahanya serta perpajakan atas kegiatan ekspor produk-produk UMKM. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa sebagaian pelaku UMKM, terutama yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun sudah memahami pentingnya aspek legal dalam kegiatan usahanya, demikian juga terkait kewajiban perpajakan. Namun, disisi lain, UMKM yang masih merintis usaha hingga yang kurang dari 5 tahun masih memerlukan pendampingan terkait pemenuhan aspek legalitas badan usahanya. Selain itu, perlu pendampingan lebih lanjut terkait penyelesaian masalah teknis dan dokumen yang diperlukan ketika kegiatan usaha UMKM sudah akan menembus pasar ekspor.

References

Arham, A., & Firmansyah, A. (2021). The Role of Behavioral Theory in the Research of SMEs Tax Compliance in Indonesia. Riset: Jurnal Aplikasi Ekonomi Akuntansi Dan Bisnis, 3(1 SE-Articles).

https://doi.org/10.37641/riset.v3i1.71

Berita Depok. (2022). Pelaku UMKM Beji: Program WUB Asyik dan Banyak Manfaat.

https://berita.depok.go.id/pelaku-umkm-kecamatan-beji- program-wub-asyik-dan-banyak-manfaat

Cahyadi, I. (2015). Tantangan Internasionalisasi Ukm Di Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Kajian, 20(02), 129–143.

https://pure.ltu.se/

Gustamo. (2018). Menciptakan Pajak yang Ramah untuk UMKM. Harian Neraca Ekonomi Kementerian Keuangan.

https://www.neraca.co.id/article/99597/menciptakan-pajak-yang-ramah-untuk-umkm

Indonesia Development Forum. (2021). Sekitar 1.800 Industri Kecil Depok Berpotensi Ekspor. Indonesia Future Industralization Paradigm: Value Creation and Adaptive Capacity for Socio-Economic Transformation.

Kementerian Koperasi dan UMKM. (2021). Program Adaptasi dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian. (2022, October). Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Siaran Pers Kemenko Perekonomian.

Perwitasari, A. S. (2024). Sri Mulyani: Peran UMKM ke Ekonomi Cukup Besar Tetapi Belum Mampu Tembus Pasar Ekspor. Kontan.

https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-peran-umkm-ke-ekonomi-cukup-besar-tetapi-belum-mampu-tembus-pasar-ekspor

Putri, F., & Rahman, A. Y. (2024). Pelatihan dan Pemanfaatan Website Sebagai E-commerce pada UKM Batik Poesaka Djagad di Kota Malang. Jurnal Panrita Abdi, 8(3), 632–640.

https://journal.unhas.ac.id/index.php/panritaabdi/article/view/24680

Rasbin. (2019). Strategi Meningkatkan Ekspor Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia: Studi Kasus Di Kabupaten Sleman Dan Kota Surabaya. Kajian, 24(3), 149–158.

https://dx.doi.org/10.22212/kajian.v24i3.1865

Tarigan, Z. N. A. B., Dewi, F. N., & Pribadi, Y. (2022). Keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Masa Pandemi: Dukungan Kebijakan Pemerintah. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 15(1 SE-Articles). https://doi.org/https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i1.666

Widyastuti, T., & Parianom, R. (2022). Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM Kota Depok Di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara, 6(1), 203–212.

https://doi.org/10.29407/ja.v6i1.16718

Yanti, N. K. W., Ikhwan, J., Permatasari, N. P. I., & Pika, P. A. T. P. (2024). Digital Marketing untuk Pemulihan UMKM Pariwisata Pada Masa Post-Pandemi COVID-19 di Desa Celuk Sukawati, Giayar. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 8(3 SE-), 641–649.

https://doi.org/10.20956/pa.v8i3.28546

Yuginsah. (2021). Produk Kerajinan Depok Berhasil Tembus Pasar Eropa: Jurnal Jabar.

https://www.jurnaljabar.id/bewara/produk-kerajinan-depok-berhasil-tembus-pasar-eropa-b2cA39cUn

Yuliani, N., Sari Sakti, E. M., & Gustina, D. (2023). UMKM Kuliner Jawara Depok Menuju Transformasi Digital Dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0. Ikra-Ith Abdimas, 7(3), 213–221.

https://doi.org/10.37817/ikra-ithabdimas.v7i3.3038

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Tambunan, M. R. (2025). PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG LEGALITAS BADAN USAHA DAN PERPAJAKAN ATAS EKSPOR PRODUK UMKM DI KOTA DEPOK. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 9(1), 70–79. https://doi.org/10.20956/pa.v9i1.33162

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.