Dinamika Jaringan Kebijakan Dalam Program Kota Layak Anak: Studi Kasus Penyelesaian Kekerasan Anak Di Bulukumba
DOI:
https://doi.org/10.61731/dpmr.v5i1.44204Keywords:
Jaringan Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Kekerasan Anak, Kota Layak AnakAbstract
This study aims to describe the dynamics of the Child-Friendly City Program implementation network in Bulukumba Regency, with a focus on the mechanism for resolving cases of violence against children. The approach used is qualitative with a case study strategy. Data collection techniques include observation, in-depth interviews, and document analysis, which are then analyzed qualitatively through a descriptive case study approach. The results of the study indicate that key actors in handling child violence involve the government, law enforcement officers, and community institutions, which generally have relatively balanced roles. However, the function of the policy network has not been running optimally, which is reflected in the weak coordination between actors and the lack of formal institutionalization of the network structure. Interaction between actors takes place in a coordinative pattern, but has not been fully able to drive the exchange of resources effectively. The distribution of power in the network also tends to be centered on certain actors, while the strategies used by other actors in utilizing resources have not shown effectiveness in achieving common goals. These findings emphasize the need to strengthen network institutionalization, more equitable distribution of authority, and the development of collaborative strategies to increase the effectiveness of the implementation of the Child-Friendly City policy at the regional level.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dinamika jaringan implementasi Program Kota Layak Anak di Kabupaten Bulukumba, dengan fokus pada mekanisme penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan strategi studi kasus. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan studi kasus deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor-aktor kunci dalam penanganan kekerasan anak melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat, yang secara umum memiliki peran yang relatif seimbang. Namun demikian, fungsi jaringan kebijakan belum berjalan secara optimal, yang tercermin dalam lemahnya koordinasi antar-aktor serta belum terlembagakannya struktur jaringan secara formal. Interaksi antar-aktor berlangsung dalam pola koordinatif, namun belum sepenuhnya mampu menggerakkan pertukaran sumber daya secara efektif. Distribusi kekuasaan dalam jaringan juga cenderung terpusat pada beberapa aktor tertentu, sementara strategi yang digunakan oleh aktor-aktor lain dalam memanfaatkan sumber daya belum menunjukkan efektivitas dalam mencapai tujuan bersama. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan pelembagaan jaringan, distribusi kewenangan yang lebih merata, serta pengembangan strategi kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Kota Layak Anak di tingkat daerah.
References
Alwi, 2018. Kolaborasi dan Kinerja Kebijakan (Tantangan dan Strategi dalam Penentuan dan Implementasi Kebijakan). Yogyakarta: Kedai buku Jenny,
Bhayana, D. (2023). Effects of Child Abuse on the Mental Health of the Child. International Journal of Science and Research, 12(9), 436–439. https://doi.org/10.21275/sr23903170512
DeSeve, G. E. 2007. Creating managed networks as a response to societal challenges. The Business of Government Magazine, 47-52.
Chandran, A., Puvanachandra, P., & Hyder, A. A. (2010). Commentary: Prevention of Violence against children: A framework for progress in low- and middle-income countries. Journal of Public Health Policy, 32(1), 121–134. https://doi.org/10.1057/jphp.2010.40
Claussen, C., Wells, L. M., Aspenlieder, L., & Boutilier, S. (2017). Developing domestic violence primary prevention capacity through a community of practice project: Learnings from Alberta, Canada. Cogent Medicine, 4(1). https://doi.org/10.1080/2331205x.2017.1333697
Creswell, W, John. 2014. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Memilih Diantara Lima Pendekatan. (edisi terjemahan). , Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Endah, K., Rusli, B., Kartini, D. S., & Utami, S. B. (2023). Network Analysis of Slum Management Policies in the Ciamis Regency. Russian Law Journal, 11(7s), 221–230. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i7s.1141
Klijin, E.H. dan Joop Koppenjan. (2016). Governance Networks in the Public Sector. New York: Routledge
Kementrian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
Matondang, F. S. P., Alfira, N., Mardhyah, D. P., Harahap, M. R., & Khatami, M. (2024). Dampak Psikologis Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. Polyscopia., 1(4), 180–184. https://doi.org/10.57251/polyscopia.v1i4.1420
Pemerintah Kabupaten Bulukumba (2023) Keputusan Bupati Bulukumba Tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2023.
Putri, Y. N. (2024). Membangun Dunia Aman : Strategi Perlindungan Anak dari Kekerasan. Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 43–53. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4302
Rondinelli, D., & Cheema, C. G. (1983). Decentralization and Development, Policy Implementation in Developing Countries. London: Sage.
Sudirman, R. (2023). Jaringan Kebijakan Publik dalam Implementasi Program Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Sikamaseang di Kabupaten Gowa. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin.
Varda, D. M. (2009). Collaborative Policy Networks. Policy Studies Journal, 37(1), 59– 74.
Waarden, F. V. (1992). Dimensions and Types of Policy Networks, European Journal Of Political Research 21(1): 29-52.
Yusri, A., Purnawandi, R., Albi, N. S., & Moreta, N. A. (2022). Collaborative Governance dalam Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru. Journal Publicuho, 5(3), 802–814. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i3.32
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamamd Rafliansyah, Alwi Alwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Accepted 2025-06-27
Published 2025-07-01