The Implementasi Kebijakan UU Cipta Kerja Dalam Tata Kelola Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia Pasca-Pandemi

Authors

  • Regina Sapta Samudera Laboratorium Riset Kebijakan dan Manajemen Publik, Departemen Ilmu Administrasi, Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61731/dpmr.v5i1.44206

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) disusun dengan pendekatan omnibus law untuk menyederhanakan regulasi, mempercepat proses investasi, dan memperkuat pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Artikel ini menganalisis implementasi kebijakan tersebut dari tiga aspek utama: ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA). Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha melalui relaksasi aturan kontrak kerja dan perluasan praktik outsourcing, kebijakan ini berdampak negatif terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja, memperlemah posisi buruh dalam relasi industrial, dan menurunkan stabilitas kerja. Dalam sektor lingkungan, pergeseran posisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari instrumen substantif ke syarat administratif mengurangi efektivitas pengendalian dampak ekologis dan partisipasi publik. Sementara itu, reformasi perizinan melalui OSS-RBA terbukti mempercepat birokrasi, tetapi masih menghadapi kendala dalam integrasi data, kapasitas daerah, dan akuntabilitas pengawasan. Temuan dalam artikel ini menegaskan bahwa implementasi UU Cipta Kerja cenderung memprioritaskan efisiensi ekonomi jangka pendek tanpa disertai dengan penguatan kelembagaan yang melindungi pekerja, lingkungan, dan keseimbangan kekuasaan pusat-daerah. Dengan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi serta lemahnya pengawasan di tingkat teknis, UU ini menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip keadilan sosial dan tata kelola demokratis. Oleh karena itu, reformasi kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan perlindungan hukum substantif, peningkatan kapasitas kelembagaan pengawas, serta penyempurnaan sistem OSS-RBA yang inklusif dan berbasis prinsip kehati-hatian.

References

Al’Anam, M., & Armadani, A. (2025). Pengecualian Upah Minimum dan Buruh Mikro. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2). DOI: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1806.

Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Jenis Kelamin, 2021-2023. Indonesia: Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia).

Chirumbolo, A., Callea, A., & Urbini, F. (2022). Living in Liquid Times: The Relationships among Job Insecurity, Life Uncertainty, and Psychosocial Well-Being. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(22), 15225. DOI:10.3390/ijerph192215225

Faustina, R., & Rusli, B. (2025). Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko Menggunakan Sistem OSS-RBA di Kota Cirebon. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 8 (1). 39. DOI: https://doi.org/10.24198/responsive.v8i1.61157

Florisadeg, M. A. (2025). Peran UU Cipta Kerja dalam Reformasi Hukum Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2 (1). 12-13. DOI: https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.67

Gioh, A. R. (2025). Perlindungan Pekerja PKWT dan Upah Minimum. Lex Privatum, 14 (5).

Hadi, R. S., et al. (2023). A Sustainability Review on the Indonesian Job Creation Law. Heliyon, 9 (1). 1-2. DOI:10.1016/j.heliyon.2023.e13431.

Hamid, A. (2023). Criticizing The Meaning of Government Regulation In Lieu Of Law Number 2 Of 2022 Concerning Job Creation (Perppu No.2/2022) For Workers and Entrepreneurs: Perspectives on Labor Law in Indonesia. Russian Law Journal, XI (4). 557.

Izzati, N. R. (2022). Deregulation in Job Creation Law: The Future of Indonesian Labor Law. Padjadjaran Journal of Law, 9 (2). 200-203. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3

Jannah, F. N. R., et al. (2025). Upaya Amnesty dalam Pemenuhan Hak Buruh. Padjadjaran Journal of International Relations, 7 (1). 61. DOI: https://doi.org/10.24198/padjir.v7i1.54192.

Kamil, S. I. (2024). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Tenaga Kerja Disabilitas dalam PHK. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2 (6). 577. DOI: https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.648.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2022). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Indonesia Tahun 2022. Disusun oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 – Kemnaker RI, bekerja sama dengan ILO.

Mahkamah Konstitusi RI. (2021). Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Mahy, P. (2022). Indonesia's Omnibus Law on Job Creation: Legal Hierarchy and Judicial Review in the Labour Cluster of Amendments. Asian Journal of Comparative Law, Cambridge University Press, 17 (1). 63. DOI: DOI:10.1017/asjcl.2022.7.

Mulfirana et al., (2025). Kebijakan Publik dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan Metode Studi Dokumen. PERKARA Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3 (1). 732. DOI: https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2335.

Mustofa, W., & Murni, M. (2024). Penyederhanaan Perizinan UMKM sebagai Instrumen Keadilan Sosial dengan Pendekatan Maslahah. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(2). 231-232. DOI: https://doi.org/10.15642/maliyah.2024.14.2.213-236

Nisa, A. K., & Zulfahmi. (2024). Implikasi Hukum dan Perlindungan Hak Karyawan dalam Ketidakjelasan Status Pasca Berakhirnya Kontrak Kerja. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(4), 32-35. DOI: https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1531

Nugroho, A., Ronaboyd, I., & Rusdiana, E. (2024). The Impact of Labor Law Reform on Indonesian Workers. Lex Scientia Law Review, 8 (1). 86-87. DOI: https://doi.org/10.15294/lslr.v8i1.14064.

Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2021). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7 (2). 308-309. DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.313.

Prasetyo, V.P.H., et al. (2024). Evaluating the Implications of Indonesia's Omnibus Law: Legal, Political, and Economic Perspectives. Law Development Journal, 7 (1). 138-139. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ldj.7.1.132-143.

Putra, Y. P. et al., (2023). IMPLEMENTASI DAN KENDALA DALAM PROSES PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BERBASIS RISIKO. SELISIK, 9 (2). 186-190.

Safira, A.M., & Wardhani,N.I.K. (2024). Komplikasi Regulasi Cipta Kerja: Dinamika Perubahan dan Pengangguran Nasional. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3). 2037. DOI: https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.829.

Siallagan, E. E. (2025). Analisis Kontrak Kerja Alih Daya dalam Perspektif Hukum Kontrak. Lex Privatum, Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 15 (2).

Sibarani, D. H. (2023). URGENSI PEMBENAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP). Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10 (2). 212. DOI: https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14728/

Syaharani, S., & Tavares, M. A. (2020). Nasib Target Emisi Indonesia: Pelemahan Instrumen Lingkungan Hidup di Era Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7 (1). 12-13, 17. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.212.

Runnada, A. N. K. (2025). Legitimasi UU Cipta Kerja Berdasarkan Teori Konflik. Jurnal Dinamika Sosial, 9 (1). DOI: https://doi.org/10.38043/jids.v9i1.6038.

World Bank. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. Washington, DC: World Bank Group.

Downloads

Published

2025-07-03

Issue

Section

Articles
Received 2025-05-18
Accepted 2025-07-02
Published 2025-07-03