Fungsi Lembaga Sosial dalam Perlindungan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (Studi Kasus Rumah Perlindungan Sosial Anak “Turikale” Kota Makassar)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) fungsi dan potensi RPSA “Turikale” Kota Makassar dalam melakukan pembinaan dan menjadi agen penanganan AMPK yang ada di kota Makassar, (2) Bentuk tahapan pelayanan, strategi, serta fungsi dari setiap tahapan pelayanan anak yang ada di RPSA dikaitkan dengan prosedur dan etika dalam dunia pekerjaan sosial, (3) hal-hal yang mendukung dan menghambat proses pelayanan yang dilakukan petugas/pekerja sosial yang ada di RPSA. Penelitian ini dilakukan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) “Turikale” Kota Makassar. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara mendalam yang dilakukan bersamaan dengan observasi partisipasi serta mempelajari dokumentasi untuk melengkapi hasil wawancara dan observasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pengelola RPSA (pengurus//pekerja sosial) serta anak yang mendapatkan pelayanan di RPSA. Sedangkan sumber data sekunder adalah dokumen RPSA seperti panduan kerja, data kasus yang telah ditangani serta laporan sosial dari hasil pelayanan yang dilakukan. Analisis data dalam penelitian ini dengan menganalisa, menyajikan serta menyimpulkan data sebagai hasil temuan penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) ada dua fungsi utama dalam pelayanan yang dilakukan di RPSA “Turikale” yaitu fungsi temporary shelter (penampungan sementara) dan fungsi protection home (rumah perlindungan) serta fungsi lain diluar fungsi utama sebagai motivator, fasilitator dan mediator yang berjalan seiring fungsi utama yang sudah ada (2), dalam proses pelayanan yang dilakukan terdapar prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan yang dinginkan (3), adanya hal-hal yang mendukung seperti anggaran, pekerja sosial dan patisipasi aktif dari penerima layanan, selain itu juga terdapat hal-hal yang menghambat dalam proses pelayanan seperti keterbatasan sarana dan prasarana yang ada serta keterbatasan anggaran dalam proses pelayanan dan pembinaan yang dilakukan.

https://doi.org/10.31947/hjs.v1i1.6929
PDF

References

Ahmad, Toha. 1983. Teori dan Prkatek Pelayanan Sosial melalui panti asuhan. Jakarta.

Abercrombie, Nicholas. Hill, Stephen. Turner, Bryan S. 2010. Kamus Sosiologi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Basrowi. 2005. Pengantar Sosiologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Departemen Sosial RI, dan Unicef. 2001. Konvensi Anak.

________. 2003. Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial, Jakarta.

Dwi Heru Sukoco. 1993. Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses pertolongan, Bandung, Kopma STKS.

Kartino Kartono. 1995. Psikologi anak Bandung, Mandar Maju.

Moleong, Lexy. 1993. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Rukminto, Adi, dan Isbandi. 2015. Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kajian Pembangunan). Jakarta, PT Rajagrafindi Persada.

Tim Visi Yustisia. 2016. Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Jakarta, Visimedia.

Suharto, Edi. 1995. Metode Penelitian Sosial, Bandung, Kopma STKS.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung , ALFABETA.

Suradika, Agus. 2005. Etika Profesi Pekerjaan Sosial. Jakarta. Balatbangsos Depsos RI.

Setawan, Marwan. 2015. Karakteristik Kriminalitas Anak dan Remaja, Bogor, Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soejono. 1998. Sosiologi Kelompok, Bandung, CV Remadja Karya.

Undang-Undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Jakarta Depso RI.