Pemeranan Keluarga Sedarah dalam Perlindungan dan Pengasuhan Anak Terlantar (Studi Model Alternatif Perlindungan dan Pengasuhan Anak Terlantar Non Institusi Formal pada Dua Kelompok Etnis di Sulawesi Selatan)
Abstract
Keluarga merupakan salah satu bagian dari penyelenggara perlindungan sosial anak terlantar. Anak terlantar terjadi karena orang tua sudah tiada,
ketidak mampuan orang tua, atau orang tua yang sangat sibuk dengan pekerjaannya. Pemeranan keluarga sedarah, merupakan potensi untuk menemukan model perlindungan dan pengasuhan anak terlantar non
institusi formal. Penelitian ini bertujuan mengungkap potensi pemeranan perlindungan dan pengasuhan anak terlantar oleh keluarga sedarah dan menemukan model pemeranan perlindungan dan pengasuhan anak terlantar oleh keluarga sedarah pada dua komunitas di Sulawesi Selatan. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian adalah anak terlantar dan keluarga sedarah yang ditentukan dengan cara aksidental. Hasil penelitian menemukan
pemeranan keluarga sedarah pada masyarakat Bugis maupun Toraja dapat dijadikan model alternatif perlindungan dan pengasuhan anak terlantar. Pada masyarakat Bugis dikenal istilah assiajingeng dan sompunglolo. Pada 0masyarakat Toraja Toraja memiliki kelembagaan kekeluargaan yang disebut dengan nilai kasiuluran (nilai kekeluargaan) dalam sistem Tongkonan. Model jaringan keluarga sedarah dapat mencegah terjadinya kerapuhan keluarga yang selama ini menjadi akar masalah terjadi anak terlantar.
References
Anasiru, Ronawati. 2011. Implementasi Model-Model Kebijakan Penanggulangan Anak Jalanan di
Kota Makassar, Sosiokonsepsia, Vol. 16 No. 02.
Bahrum, Syaifuddin dan Joni S. Lisungan. 2009. Bangunan Sosial Tongkonan (Sebuah Kajian
Terhadap Organisasi Sosial Tradisional di Tana Toraja). Jakarta: Direktorat Jenderal Nilai
Budaya, Seni dan Film.
Departemen Sosial RI, dan Unicef. 2001. Konvensi Anak.
Hasbi, et.al. 2019. Transformation of Traditional Ceremony as Rational Choice: A Case Study of Toraja
Society in Indonesia. IOP Converence Series: Earth Environmental Science 235 (2019)
Doi: 10.1088/1755-1315/235/1/012036.
Irmawati. 2002. Motivasi Berprestasi dan Pola Pengasuhan Suku Bangsa Batak. Jakarta, Fakultas
Pasca Sarjana UI.
Moleong, Lexy. 1993. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Rukminto, Isbandi. 2015. Kesejahteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kajian
Pembangunan). Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif, Penerbit: Alfabeta, Bandung
Sumiarni, Endang. 2003. Perlindungan Hukum Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta, Universitas
Atma Jaya.
Soekanto, Soerjono. 1998. Sosiologi Kelompok, Bandung, CV Remadja Karya.
Syarif, Erman, dkk. 2016. Integrasi Nilai Budaya Bugis Makassar dalam Proses Pembelajaran sebagai
salah satu Strategi menghadapi era masyarakat ekonomi asean (MEA), Jurnal Teori dan
Praksis Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.1, No.1, hal 13-21.
Toha, Ahmad. 1983. Teori dan Praktek Pelayanan Sosial melalui panti asuhan. Jakarta.
Undang-Undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Jakarta Depsos RI.
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta. Depsos RI
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta. Depsos. RI
Zastrow, Charles, 1982. Introduction to Social Welfare Institutions, social problem, service, and current
issue. Third edition. Homewood, Illionis; The Dorsey Press