Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama: Perspektif Penegakan Hukum Pidana
Keywords:
Aliran Kepercayaan, Hak Beragama, Hukum Pidana, Penodaan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis instrumen hukum pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan penodaan agama dalam perspektif penegakan hukum pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) oleh Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan kewenangannya dan dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem bersama anggota Tim Pakem, namun secara praktis belum optimal. Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pedoman dan keseragaman bagi pelaksanaan tugas di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri dalam praktiknya di lapangan. Koordinasi dengan instansi lain (Tim Pakem) belum dikelola dengan baik karena masih bersifat insidentil dan adanya ego sektoral. Seharusnya Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem dapat menjadi motor penggerak dan memberikan komando kepada anggota Tim Pakem dalam melakukan kegiatan sehingga dapat meminimalisir timbulnya keresahan masyarakat terhadap kegiatan aliran kepercayaan dalam masyarakat yang menyimpang.Downloads
Published
2020-12-10
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.