Posisi Indonesia sebagai Transit Country dan Masifnya Pengungsi Internasional

Authors

  • Iin Karita Sakharina

Keywords:

Hukum Internasional, Pengungsi, UNHCR, Prinsip Non-Refoulement

Abstract

Keberadaan pengungi internasional yang berada di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan tersebar hampir di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Letak Indonesia yang secara geografis sangatlah strategis menyebabkan Indonesia menjadi Negara transit yang paling popular untuk disinggahi sebelum mereka melanjutkan ke Negara tujuan, Permasalahannya adalah untuk sampai Negara tujuan tidaklah semudah yang dibayangkan oleh pengungsi ini karena ada mereka harus mendapat persetujuan penerimaan dari Negara yang hendak dituju, dan itu tidaklah mudah dan cepat seperti yang mereka harapkan, sehingga yang terjadi banyak pengungsi harus yang tertahan di Indonesia selama beberapa tahun dengan tidak adanya kepastian dari Negara tujuan. Walaupun Indonesia belum menjadi Negara pihak dari Konvensi Jenewa 1951, namun berdasarkan prinsip non refoulement maka Indonesia tetap menerima pengungsi yang terus saja berdatangan dari tahun ke tahun dengan alasan kemanusiaan dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dan juga sebagai bagian dari masyarakat internasional.

Author Biography

Iin Karita Sakharina

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Downloads

Published

2020-04-07

Issue

Section

Articles