Posisi Indonesia sebagai Transit Country dan Masifnya Pengungsi Internasional
Keywords:
Hukum Internasional, Pengungsi, UNHCR, Prinsip Non-RefoulementAbstract
Keberadaan pengungi internasional yang berada di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan tersebar hampir di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Letak Indonesia yang secara geografis sangatlah strategis menyebabkan Indonesia menjadi Negara transit yang paling popular untuk disinggahi sebelum mereka melanjutkan ke Negara tujuan, Permasalahannya adalah untuk sampai Negara tujuan tidaklah semudah yang dibayangkan oleh pengungsi ini karena ada mereka harus mendapat persetujuan penerimaan dari Negara yang hendak dituju, dan itu tidaklah mudah dan cepat seperti yang mereka harapkan, sehingga yang terjadi banyak pengungsi harus yang tertahan di Indonesia selama beberapa tahun dengan tidak adanya kepastian dari Negara tujuan. Walaupun Indonesia belum menjadi Negara pihak dari Konvensi Jenewa 1951, namun berdasarkan prinsip non refoulement maka Indonesia tetap menerima pengungsi yang terus saja berdatangan dari tahun ke tahun dengan alasan kemanusiaan dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dan juga sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.